Grab dan Goto Terapkan Komisi 8%, Asosiasi Ojol Minta Aplikator Lain Menyusul

Katadata/Fauza Syahputra
Pengemudi ojek online (ojol) melintas di Jalan Panglima Polim, Blok M, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
24/6/2026, 09.20 WIB

Dua aplikator transportasi daring, Grab dan Gojek resmi menyatakan akan menerapkan potongan komisi 8% kepada mitra pengemudi transportasi roda dua.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada 1 Mei meski hingga kini dokumen tersebut belum diterbitkan.

Wakil Direktur Utama GoTO Catherine Hindra menyatakan perusahaan mendukung upaya pemerintah melalui perpres tersebut untuk terus meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi ojek online alias ojol.

“Jadi (komisi 8%) mulai efektif tanggal 1 Juli 2026, GoTo, Gojek Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8% untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua atau GoRide,” kata Catherine di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (23/6).

Grab Indonesia yang juga menyatakan komitmen sama untuk menerapkan potongan komisi 8% kepada mitra pengemudinya. CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi menyatakan akan menerapkan kebijakan tersebut pada wkatu yang sama.

“Grab Indonesia mulai mengimplementasikan komisi 8% untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua, kalau di Grab namanya GrabBike. Implementasi ini akan efektif dimulai tanggal 1 Juli 2026,” ujarnya.

Usai pernyataan dua aplikator tersebut, Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia mendesak agar aplikator lain seperti Maxim dan inDrive menerapkan kebijakan yang sama.

“Garda menegaskan untuk perusahaan aplikasi lain yang belum mengumumkan kepada publik mengenai kesiapan implementasi agar mematuhi potongan komisi 8% per 1 Juli 2026 tanpa terkecuali,” kata Ketua Umum Asosiasi pengemudi Ojek Online Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono kepada Katadata.co.id, Rabu (24/6).

Igun menjelaskan, untuk mendukung dan mengawasi pelaksanaan perpres tersebut pihaknya menyiapkan infrastruktur digital untuk memantau pelaksanaan implementasi potongan biaya aplikasi 8% di lapangan.

Melalui situs resmi gardaindonesia.or.id, masyarakat dan para pengemudi dapat menyampaikan laporan maupun pengaduan apabila ditemukan dugaan ketidaksesuaian dalam penerapan regulasi tersebut.

“Yang melanggar akan kami laporkan kepada pihak regulator, kepresidenan, dan kementerian teknis terkait serta DPR,” kata Igun.

Igun menilai implementasi perpres tersebut merupakan langkah maju dalam meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojol di Indonesia. Ia juga menyatakan siap untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut secara konstruktif bersama pemerintah dan seluruh aplikator sehingga implementasinya dapat berjalan secara optimal.

“Garda Indonesia berharap implementasi regulasi ini dapat berjalan secara konsisten, transparan, serta memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan mitra pengemudi,” ujarnya. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Rahayu Subekti