Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi mengungkap praktik pemalsuan usia oleh anak-anak saat membuat akun media sosial alias medsos masih menjadi tantangan terbesar. Khususnya dalam penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria mengatakan, berdasarkan hasil survei yang menjadi rujukan pemerintah, mayoritas anak diketahui memalsukan usia. Hal ini dilakukan agar tetap bisa mengakses platform media sosial meski belum memenuhi batas usia yang ditentukan.
"Ada satu survei yang menunjukkan kalau ada lima anak, tiga anak dipastikan memalsukan usianya untuk bisa masuk ke media sosial. Ini sudah umum terjadi," kata Nezar dalam pernyataan tertulisnya, Minggu (6/7).
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi tantangan utama dalam implementasi PP Tunas. Hal ini karena proses verifikasi usia sepenuhnya berada di tangan masing-masing platform digital melalui sistem teknologi yang mereka miliki.
Nezar mengatakan pemerintah telah meminta seluruh penyelenggara platform digital memperkuat mekanisme identifikasi usia pengguna. Hal ini perlu dilakukan tanpa mengesampingkan ketentuan pelindungan data pribadi.
"Kita sudah sampaikan kepada platform karena yang bisa meregulasi ini adalah platform dengan solusi teknologi yang mereka miliki. Namun identifikasi usia juga harus tetap mematuhi prinsip pelindungan data pribadi," ujarnya.
Nezar menjelaskan sejumlah platform digital mulai menerapkan sistem verifikasi yang lebih ketat dengan memanfaatkan algoritma untuk mengenali pola penggunaan akun yang diduga dimiliki anak di bawah umur. Teknologi tersebut memungkinkan platform mendeteksi pengguna yang mengakses konten tidak sesuai kelompok usianya.
"Beberapa platform sudah mulai melakukan pembatasan. Ada anak yang sebelumnya memiliki akun, tetapi kemudian tidak dapat lagi mengakses akunnya karena teridentifikasi sebagai pengguna di bawah umur," katanya.
Selain mengandalkan teknologi dari platform digital, Nezar menegaskan keterlibatan orang tua tetap menjadi faktor penting dalam melindungi anak di ruang digital. Pemerintah juga mendorong penerapan mekanisme akun pendamping agar aktivitas digital anak dapat diawasi secara lebih efektif.
"Sebagai orang tua kita memang harus lebih intens mendampingi anak. Pendekatan keluarga tetap menjadi bagian penting dalam pelindungan anak di ruang digital," katanya.
Lebih lanjut, Nezar menyebut Indonesia menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang menerapkan PP Tunas. Menurutnya, kebijakan tersebut mulai mendapat perhatian dari sejumlah negara di kawasan yang tengah menyiapkan regulasi serupa untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
"Di Asia Tenggara baru Indonesia yang menerapkan peraturan ini. Australia sudah lebih dulu menerapkan dan terus melakukan evaluasi. Malaysia juga saya dengar sedang menyiapkan kebijakan serupa. Negara-negara lain mulai melihat bagaimana Indonesia mengelola pelindungan anak di ruang digital," katanya.
Ia menegaskan pemerintah tidak akan berkompromi dalam memastikan ruang digital yang aman bagi anak meski implementasi PP Tunas menghadapi tantangan teknis maupun kepentingan bisnis platform digital.
"Kita ingin memastikan ruang digital Indonesia tetap aman bagi anak. Karena itu implementasi PP Tunas akan terus kita lakukan bersama seluruh platform digital," tegas Nezar.