Komdigi Akan Atur Tarif Antar Makanan dan Barang, Aturan Turunan Perpres Ojol
Peraturan Presiden tentang Ekosistem Transportasi Digital atau Perpres Ojol akan mengatur tarif pengantaran barang dan makanan. Wewenang ini akan diserahkan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital alias Komdigi.
Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria mengatakan instansi mendapat mandat untuk mengatur layanan pengantaran barang dan makanan dalam Perpres Ojol. Menurutnya, Komdigi telah melakukan pembahasan mengenai pengaturan itu, termasuk dengan ekosistem yang selama ini mendukung layanan pengantaran barang dan makanan.
Kementerian Komdigi juga tengah menyiapkan keputusan menteri yang akan menjadi aturan turunan untuk layanan tersebut. Dalam prosesnya, pemerintah akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, terutama platform dan pengemudi ojol.
"Kita akan melibatkan lebih luas lagi para stakeholder terutama dari platform dan juga pengemudi untuk melihat titik keseimbangan yang paling baik, yang paling optimal dan terutama sesuai dengan pesan dari Perpres dan pesan juga dari Presiden Prabowo untuk melindungi dan memberikan yang terbaik buat pengemudi," kata Nezar usai mengikuti rapat koordinasi Perpres Ojol di Gedung MPR/DPR, Selasa (18/8).
Selama ini pengantaran makanan dan barang yang dilakukan oleh pengemudi ojol dan taksi online disebut point to point. Hal ini berbeda dengan pengantaran barang yang membutuhkan pergudangan.
Kementerian Komdigi, dulu bernama Kominfo, menerbitkan Peraturan Menteri atau Permen Kominfo Nomor 1 Tahun 2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial. Aturan ini yang menjadi rujukan para aplikator.
Rincian aturannya sebagai berikut:
Pasal 3: Perhitungan dan penetapan tarif Komponen perhitungan tarif layanan pos komersial, terdiri atas:
Biaya tetap
Biaya tidak tetap
Kelompok biaya komponen perhitungan tarif, terdiri dari:
Biaya operasi/produksi, termasuk biaya risiko
Biaya pemasaran
Biaya administrasi
Biaya umum
Biaya yang tidak bersinggungan langsung dengan proses produksi alias overhead cost
Pasal 4: Formula tarif layanan pos komersial ditetapkan dengan perhitungan berbasis biaya yang meliputi seluruh komponen biaya ditambah margin untuk penyelenggaraan suatu layanan pos komersial.
Pasal 5: Penyelenggara Pos menetapkan besaran tarif berdasarkan formula tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan merupakan tarif yang dipublikasikan. Besaran tarif yang dimaksud setelah dikurangi margin adalah merupakan harga pokok produksi Besaran tarif tidak boleh lebih rendah dari harga pokok produksi
Pasal 6: Penyelenggara wajib membuat laporan kepada direktur jenderal penyelenggara pos dan informatika Kominfo paling lama 30 hari kerja setelah perubahan tarif, dilengkapi dengan komponen biaya yang digunakan sebagai basis perhitungan.
Pasal 7: Dirjen pos dan informatika Kominfo mengevaluasi laporan paling lama 30 hari kerja sejak menerima. Penyesuaian penetapan tarif dilakukan oleh penyelenggara pos dalam selambat-lambatnya 90 hari kerja terhitung sejak diterimanya pemberitahuan.
Pasal 8: Penyelenggara pos yang tidak melaksanakan kewajiban dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga pencabutan izin.
Kemudian pada Mei 2025, Komdigi mengeluarkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Beleid ini mengatur tarif layanan pos komersial atau ongkos kirim. Metode perhitungannya didasarkan pada biaya, yang mencakup biaya produksi atau operasional ditambah margin.
Namun, Permenkomdigi Nomor 8 Tahun 2025 belum mengatur point-to-point seperti ojol dan taksi online. Katadata.co.id beberapa kali mengonfirmasi tentang layanan pengantaran makanan dan barang yang belum diatur ini kepada Komdigi, namun belum juga mendapatkan jawaban.
Hingga akhirnya pada Juli, Kementerian Komdigi mengatakan instansi akan meregulasi layanan kurir digital, seperti ShopeeFood, GoSend, Grab express. Penyusunannya sudah memasuki tahap akhir.
Kini, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan Perpres Ojol mengatur tarif pengantaran makanan dan barang. "Yang diatur bukan cuma untuk urusan ojol angkutan orang saja, tetapi masuk angkutan barang dan makanan," kata dia usai mengikuti rapat koordinasi, Selasa (18/8).
Dalam pembagian kewenangan yang disepakati, tarif angkutan orang akan tetap menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan. Sementara itu, pengaturan tarif untuk layanan pengantaran barang dan makanan akan berada di bawah Kementerian Komdigi.
Ia menyampaikan, setelah tahap finalisasi, pemerintah akan melakukan harmonisasi dengan melibatkan pihak terkait. “Para kementerian akan melakukan harmonisasi dengan melibatkan pelaku transportasi online atau organisasi-organisasi dan kemudian juga aplikator-aplikator sebelum kemudian akan dikeluarkan perpresnya,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan perluasan cakupan tersebut dilakukan karena sebelumnya perpres hanya dirancang untuk mengatur layanan transportasi orang, khususnya ojek berbasis digital.
"Semula yang akan diatur dalam Perpres ini adalah hal yang terkait dengan layanan terhadap transportasi orang khususnya untuk ojek untuk transportasi digital. Namun sesuai dengan apa yang disampaikan oleh presiden maupun oleh pimpinan DPR maka wilayahnya diperluas menjadi juga mengatur transportasi makanan dan barang," ujar Dudy.