Komdigi Akan Buat Aturan Tarif Ojol Antar Makanan dan Barang

Katadata/Fauza Syahputra
Pengemudi ojek online (ojol) melintas di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Penulis: Desy Setyowati
8/10/2026, 15.00 WIB

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan menerbitkan aturan turunan terkait layanan pengantaran makanan dan barang. Hal ini sebagai tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital atau Perpres Ojol pada hari ini (8/10).

Namun berdasarkan pantauan Katadata.co.id, naskah Perpres Ojol belum ada di laman Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) per hari ini (8/10).

Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko mengatakan Perpres Ojol berisi tentang berbagai aspek terkait transportasi digital, mulai dari sistem elektronik, usaha mikro dan kemitraan, jaminan sosial, ketenagakerjaan, serta aturan-aturan untuk penerbitan peraturan pelaksanaan.

Dalam Perpres itu, nantinya Kementerian UMKM akan berperan untuk mengawal perjanjian kemitraan antara pengemudi ojol dengan aplikatornya. Kemudian Kementerian Perhubungan akan bertugas untuk mengawal potongan tarif sebesar delapan persen untuk aplikator agar benar-benar diterapkan.

Sedangkan Kementerian Komdigi akan mengatur perihal pengantaran barang dan makanan agar penghasilan pengemudi ojek online benar-benar terjamin dan layak.

Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria mengatakan, instansu memiliki tanggung jawab dalam menetapkan ketentuan biaya jasa melalui platform digital. Pengaturan iji akan memperhatikan kelayakan penghasilan pengemudi, perlindungan terhadap risiko pekerjaan, serta transparansi mekanisme penetapan harga oleh perusahaan aplikasi.

"Ketentuan ini nantinya dijabarkan melalui peraturan menteri (permen(, termasuk mengenai akuntabilitas dan transparansi penetapan harga oleh platform," ujar Nezar di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/10).

Dia berkomitmen agar aturan yang terbit nantinya membuat para pengemudi angkutan orang maupun barang memperoleh pendapatan yang lebih baik, dan juga bisa terlindungi.

"Segera setelah Perpres ini peraturan Menteri Komdigi akan kita luncurkan dan akan kita umumkan dalam waktu secepatnya," Nezar menambahkan.

CEO GoTo Gojek Tokopedia Hans Patuwo mengatakan, perusahaan menyambut baik Perpres Ojol. Menurut dia, regulasi ini menegaskan hubungan kemitraan antara aplikator dan mitra driver.

"Skema bagi hasil atau komisi 8% sudah kami implementasikan pada layanan transportasi penumpang roda dua GoRide sejak 1 Juli 2026. Sementara itu, untuk layanan pengantaran barang dan layanan pengiriman makanan, kami menunggu peraturan turunan dari Kementerian Komdigi,” ujar Hans dalam keterangan pers yang diterima Katadata.co.id.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Antara