Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengaku belum ada keluhan yang signifikan terkait penerapan tarif baru ojek online. Meski begitu, Kemenhub berencana menemui pesaing Gojek dan Grab terkait kebijakan tersebut dalam waktu dekat.
Kompetitor Gojek dan Grab di antaranya Gaspol, Cyberjek, Maxim, FastGo, BitCar, Bonceng, dan Anterin.id. “Mungkin dalam waktu dekat, minggu depan, saya akan undang semua,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemehub Budi Setiadi di Jakarta, Rabu (25/9).
Pertemuan itu untuk mengkaji model bisnis pesaing Gojek dan Grab. “Kalau memang iya (mirip dengan Gojek dan Grab), saya minta supaya menyesuaikan dengan regulasi,” kata Budi.
Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Hubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat. Lalu, soal tarif yakni Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 Tahun 2019 tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.
Sedangkan taksi online diatur dalam Permenhub Nomor 118 Tahun 2018. Untuk itu, ia ingin berdiskusi dengan pelaku usaha berbagi tumpangan (ride hailing) lainnya terkait regulasi.
(Baca: Kemenhub: Gaspol dan Cyberjeck Tingkatkan Persaingan Antar Aplikasi)
Sejauh ini, pesaing Gojek dan Grab itu baru tahap perizinan di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai perusahaan aplikasi. Kementerian Kominfo pun sudah memberikan data-data ke Kemenhub, terkait perusahaan yang kegiatan bisnisnya berpotensi mirip dengan Gojek dan Grab.
“Tapi secara kelembagaan, mereka belum ke saya. Saya juga belum lihat kegiatannya demikian masif ya,” kata Budi.
Saat ini, Gojek dan Grab sudah menerapkan regulasi terkait, termasuk soal tarif ojek online. Budi mengatakan, hanya pengemudi Gojek di Purwokerto yang mengeluh soal pelaksanaan kebijakan itu.
Secara keseluruhan, menurutnya pelaksanaan regulasi itu berjalan baik. "Tapi sejauh ini (hasil evaluasi) baik-baik saja, tidak ada masalah," kata dia.
(Baca: Gaspol dan Cyberjek, Dua Penantang Terbaru Gojek dan Grab)
Adapun aturan tarif baru ojek online dibagi dalam tiga zona. Rinciannya, zona satu terdiri dari Sumatera, Bali, serta Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Batas atas dan bawah tarif di wilayah ini berkisar Rp 1.850-Rp 2.300 per kilometer.
Lalu, zona dua di Jabodetabek, dengan besaran tarif Rp 2.000-Rp 2.500 per kilometer. Zona tiga yakni Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua. Besaran tarif di zona tiga berkisar Rp 2.100-Rp 2.600 per kilometer.
Sedangkan biaya jasa minimal di zona satu dan tiga Rp 7 ribu-Rp 10 ribu. Lalu, di zona dua, tarif untuk perjalanan kurang dari empat kilometer sekitar Rp 8 ribu-Rp 10 ribu.
(Baca: Asing hingga Lokal, Ini Lima Pesaing Gojek dan Grab di Indonesia)
Penerapan regulasi tersebut dilakukan secara bertahap. Pada Mei lalu, diterapkan di 13 kota. Lalu diperluas menjadi 45 kota pada Juli. Bulan ini, aturan ini berlaku secara nasional.