Tarif Baru Ojek Online Berlaku Nasional, Ini Tanggapan Gojek dan Grab

Cindy Mutia Annur
30 Agustus 2019, 15:53
gojek dan grab tanggapi aturan baru tarif ojek online yang berlaku nasional september
ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA
Ilustrasi, sejumlah pengemudi ojek daring (online) menunggu penumpang di depan Stasiun Pondok Cina, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (11/6/2019). Aturan tarif ojek online berlaku nasional pada September 2019.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal menerapkan tarif baru ojek online mulai September nanti. Gojek dan Grab menyiapkan beberapa hal supaya bisa mematuhi kebijakan itu.

Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno mengatakan, perusahaan akan menyelaraskan sistem dengan aturan tersebut. "Kami akan menyesuaikan aspek teknologi, seperti algoritma dan GPS sesuai dengan skema tarif yang baru,” katanya kepada Katadata.co.id, Jumat (30/8).

Advertisement

Ia juga menegaskan, perusahaan bakal menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada para mitranya. Apalagi, aturan tarif baru ojek online itu berlaku di 224 kota atau seluruh Indonesia.

Berdasarkan survei internal Grab, pendapatan mitra pengemudi meningkat seiring dengan penerapan tarif baru tersebut. Meski harganya naik, Grab mencatat orderan stabil.

(Baca: Keluhan Driver Gojek-Grab dan Masuknya Pesaing Baru)

Hal senada disampaikan oleh Senior Manager Corporate Affairs Gojek Alvita Chen. Ia mengatakan bahwa perusahaan telah menyesuaikan tarif dasar dan minimum GoRide sesuai aturan Kemenhub.

"Fokus kami pada kesejahteraan mitra, tidak terbatas pada pendapatan dari tarif," kata Alvita. Sejak awal, kata dia, perusahaan menerapkan beragam inisiatif untuk mendorong kualitas layanan berbagi tumpangan (ride-hailing).

Ia mencontohkan, Gojek mengadakan pelatihan pengembangan kemampuan dan pengetahuan mitra. Lalu, perusahaan membuka akses untuk pengelolaan keuangan lewat Gojek Swadaya, dan pemutakhiran super-app mitra.

Kebijakan penerapan tarif baru ojek online secara nasional disampaikan oleh Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani kemarin (29/8). Ia mengatakan, aturan itu berlaku mulai pekan depan (2/9).

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement