Tarif Baru Ojek Online Berlaku Nasional, Ini Tanggapan Gojek dan Grab
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal menerapkan tarif baru ojek online mulai September nanti. Gojek dan Grab menyiapkan beberapa hal supaya bisa mematuhi kebijakan itu.
Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno mengatakan, perusahaan akan menyelaraskan sistem dengan aturan tersebut. "Kami akan menyesuaikan aspek teknologi, seperti algoritma dan GPS sesuai dengan skema tarif yang baru,” katanya kepada Katadata.co.id, Jumat (30/8).
Ia juga menegaskan, perusahaan bakal menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada para mitranya. Apalagi, aturan tarif baru ojek online itu berlaku di 224 kota atau seluruh Indonesia.
Berdasarkan survei internal Grab, pendapatan mitra pengemudi meningkat seiring dengan penerapan tarif baru tersebut. Meski harganya naik, Grab mencatat orderan stabil.
(Baca: Keluhan Driver Gojek-Grab dan Masuknya Pesaing Baru)
Hal senada disampaikan oleh Senior Manager Corporate Affairs Gojek Alvita Chen. Ia mengatakan bahwa perusahaan telah menyesuaikan tarif dasar dan minimum GoRide sesuai aturan Kemenhub.
"Fokus kami pada kesejahteraan mitra, tidak terbatas pada pendapatan dari tarif," kata Alvita. Sejak awal, kata dia, perusahaan menerapkan beragam inisiatif untuk mendorong kualitas layanan berbagi tumpangan (ride-hailing).
Ia mencontohkan, Gojek mengadakan pelatihan pengembangan kemampuan dan pengetahuan mitra. Lalu, perusahaan membuka akses untuk pengelolaan keuangan lewat Gojek Swadaya, dan pemutakhiran super-app mitra.
Kebijakan penerapan tarif baru ojek online secara nasional disampaikan oleh Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani kemarin (29/8). Ia mengatakan, aturan itu berlaku mulai pekan depan (2/9).
(Baca: Mulai Besok, Aturan Tarif Baru Ojek Online Diperluas ke 123 Kota)
Penerapan regulasi tersebut dilakukan secara bertahap. Pada Mei lalu, diterapkan di 13 kota. Lalu diperluas menjadi 45 kota pada Juli. Bulan ini, aturan ini berlaku di 123 kota. Maka, kebijakan ini diimplementasikan nasional pada bulan depan.
"Dengan adanya pemberlakuan tarif ini akan bermanfaat untuk kesejahteraan para pengemudi dan meningkatkan penggunaan transportasi berbasis online," kata Yani dalam siaran pers.
Ia berharap, pengemudi mulai berfokus pada keselamatan dan layanan seiring dengan penerapan aturan tarif ini.
(Baca: Ada Kendala Teknis, Baru 40% Wilayah Adopsi Aturan Tarif Ojek Online)
Adapun aturan tarif baru ojek online ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 348 Tahun 2019. Rinciannya, zona satu terdiri dari Sumatera, Bali, serta Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Batas atas dan bawah tarif di wilayah ini berkisar Rp 1.850-Rp 2.300 per kilometer.
Lalu, zona dua di Jabodetabek, dengan besaran tarif Rp 2.000-Rp 2.500 per kilometer. Zona tiga yakni Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua. Besaran tarif di zona tiga berkisar Rp 2.100-Rp 2.600 per kilometer.
Sedangkan biaya jasa minimal di zona satu dan tiga Rp 7 ribu-Rp 10 ribu. Lalu, di zona dua, tarif untuk perjalanan kurang dari empat kilometer sekitar Rp 8 ribu-Rp 10 ribu.
(Baca: Asing hingga Lokal, Ini Lima Pesaing Gojek dan Grab di Indonesia)