PT Fintek Karya Nusantara (Finarya) tengah mengembangkan produk baru, yakni LinkAja Syariah. Perusahaan teknologi finansial (fintech) pembayaran ini menargetkan, 1 juta penggunanya beralih menggunakan layanan anyar itu tahun depan.
Hari ini, Finarya mendapat sertifikasi penyesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI). Hal ini menjadi salah satu syarat untuk mengajukan izin ke Bank Indonesia (BI) supaya bisa merilis layanan baru.
Karena itu, Group Head Sales & Syariah Unit LinkAja Widjayanto Djaenudin optimistis LinkAja Syariah bisa dirilis pada November 2019. “Pada 2020, kami ingin convert pengguna yang sudah ada untuk bisa ke (fitur) syariah kami,,” katanya dalam acara Islamic Digital Day di Jakarta, Senin (16/9).
Saat ini, LinkAja telah memiliki 30 juta pengguna. Ia optimistis, target satu juta pengguna itu bisa tercapai.
(Baca: Gencar Perluas Layanan, LinkAja Segera Hadir di Aplikasi Gojek)
Selain pengguna yang sudah ada (existing), LinkAja Syariah melirik potensi pasar lainnya. Di antaranya 25 juta nasabah perbankan syariah, 48 ribu karyawan bank syariah, dan 4 juta santri di sekitar 25 ribu pesantren.
Widjayanto menjelaskan, setidaknya ada dua alasan LinkAja mengembangkan fitur syariah. Pertama, mendukung progam pemerintah dalam menjadikan Indonesia sebagai kiblat ekonomi syariah dunia.
Kedua, memperluas pasar layanan keuangan berprinsip syariah. “Potensinya itu besar sekali. Jadi, salah satu strategi kami ingin mengajak kolaborasi ekosistem," kata dia.
The State of the Global Islamic Economy Report 2018-2019 mencatat, besaran total pengeluaran belanja masyarakat muslim dunia di berbagai sektor halal mencapai US$ 2,1 triliun pada 2017. Nilainya diproyeksi naik hingga menjadi US$ 3 triliun pada 2023.
Di Indonesia, ia melihat layanan pembayaran digital Syariah masih minim. “Dengan hadirnya LinkAja Syariah, kami bisa bersama-sama mengembangkan ekonomi syariah di Indonesia," katanya.
Ia menjelaskan, ada tiga perbedaan LinkAja syariah dengan yang konvensional. Pertama, rekening penampungnya ada di bank syariah. Kedua, setiap akad transaksi mengusung prinsip-prinsip berbasis syariah. Ketiga, pemasarannya memenuhi ketentuan syariah.
(Baca: Potensi LinkAja Menggoyang Dominasi Dompet Digital Go-Pay dan OVO)