Asosiasi Sebut 20% Ponsel yang Beredar di Indonesia Ilegal

Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi. APSI menyebutkan, sekitar 20% ponsel yang beredar di Indonesia merupakan ilegal.
5/7/2019, 21.23 WIB

Selain itu, ada beberapa tipe ponsel yang belum dijual di Indonesia, beredar secara ilegal. "Hal ini kemudian mengganggu pemilik merek (ponsel) yang melakukan investasi di Indonesia," kata dia.

(Baca: Cegah Perdagangan Ponsel Ilegal, Kominfo: Aturan IMEI Berlaku Agustus)

Karena itu, menurutnya banyak produsen yang tidak bisa bekerja maksimal karena beredarnya ponsel ilegal. “Prestasi (penjualan produk) juga menjadi setengah-setengah. Itu sangat menganggu," kata dia. Padahal, produsen sudah mencoba untuk memenuhi aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).

Ia berharap, aturan terkait IMEI bisa menghambat atau bahkan menghilangkan peredaran ponsel ilegal di Indonesia. Ia juga berharap agar pemerintah mengedukasi konsumen untuk membeli ponsel resmi.

(Baca: Aturan IMEI Berlaku Agustus, Ini Cara Mengecek Legalitas Ponsel)

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur