Kominfo Usul Iklan di Media Online Tak Menampilkan Aktivitas Merokok

Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi. Kementerian Kominfo mengusulkan agar pembatasan iklan rokok di media online diselaraskan dengan konvensional.
2/7/2019, 20.59 WIB

Usulan tersebut berlaku untuk semua kategori media online termasuk yang berupa video streaming, seperti di YouTube. Semuel pun menegaskan, kementeriannya siap memblokir konten di internet yang melanggar peraturan terkait iklan rokok, sesuai rekomendasi Kementerian Kesehatan.

(Baca: Google Pastikan Konten di YouTube Masih Sesuai Standar Komunitas)

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu menambahkan, ada 114 kanal di Facebook, Instagram, dan YouTube yang diblokir karena memuat iklan rokok. Iklan tersebut dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 46 ayat 3 butir c.

Kementeriannya sudah dua kali bertemu dengan Kementerian Kesehatan guna mengkaji regulasi terkait pembatasan iklan rokok di media online. Selain itu, pertemuan ini membahas pemblokiran iklan rokok.

(Baca: Lindungi Anak, Google Larang Aplikasi Penjualan Ganja di PlayStore)

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur