Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyampaikan, ada dua anggotanya yang terbukti melanggar peraturan. Kedua perusahaan teknologi finansial (fintech) itu menerapkan bunga melebih batas 0,8% per hari. 

Komite Etik AFPI juga sudah memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada kedua fintech pinjaman tersebut. Ketua Harian AFPI Kuseryansyah menjelaskan, sanksi yang diberikan atas dasar hasil pemeriksaan Komite Etik.

Kedua fintech pinjaman tersebut menetapkan bunga hingga 1% per hari. Salah satunya adalah PT Glotech Prima Vista atau Do-It. “Satu fintech pinjaman lainnya tidak boleh diberitahukan,” ujar Kuseryansyah di Jakarta, Rabu (22/5).

Pengumuman ini mengonfirmasi keterangan sebelumnya, yang menyebutkan bahwa salah satu fintech pinjaman melanggar ketentuan terkait akses data pengguna. Sebab, berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya terbukti menetapkan bunga melebihi batas ketentuan.

(Baca: Terbukti Melanggar Aturan, Asosiasi Beri Sanksi Dua Fintech Pinjaman)

Kuseryansyah mengatakan, pelanggaran terjadi karena kedua fintech pinjaman tersebut salah memahami ketentuan terkait bunga pinjaman. Semestinya, batas 0,8%  per hari itu meliputi bunga, biaya administrasi, dan lainnya. Tetapi, kedua perusahaan itu menetapkan bunga dan biaya lainnya lebih dari 0,8% per hari.

Kedua perusahaan tersebut wajib mengembalikan bunga yang berlebih itu ke peminjam melalui uang kembali (cashback) sesegera mungkin. Sepengetahuannya, Do-It sudah mengembalikan kelebihan bunga itu. Dia mengatakan, kedua perusahaan ini berkomitmen untuk memperbaiki kesalahan.

Menurut dia, pelanggaran ini menjadi pelajaran bagi kedua perusahaan dan seluruh anggota AFPI. Setelah kejadian ini, ia berkomitmen memberikan sanksi yang lebih berat bagi anggotanya yang menetapkan bunga melebihi batas ketentuan. Sanksi yang dimaksud adalah status keanggotannya akan di non-aktifkan.

(Baca: Asosiasi Proses Dugaan Pelanggaran Dua Fintech Pinjaman terkait Bunga)

Ia mengimbau, anggota AFPI mematuhi aturan yang berlaku. Apalagi, sebagai industri baru menurutnya akan ada beragam aturan ke depan.  “Itu total biaya pinjaman kan sudah disepakati, ikuti saja dan jangan melebih-lebihkan,” ujarnya.

Sanksi yang diberikan AFPI terbagi atas empat tingkatan, yakni teguran tertulis, informasi kepada masyarakat, non-aktif keanggotaan sementara, dan dikeluarkan. Sanksi ditetapkan oleh Komite Etik yang dipimpin oleh Windri Marieta dari Kantor Hukum Harvardy Marieta dan Maureen. Anggota Komite Etik AFPI adalah Andre Rahadian dari Kantor Hukum HPRP dan Abadi Abi Tisnadisastra dari Kantor Hukum Akset.

(Baca: Pasang Bunga Pinjaman Melebihi Batas, Izin 2 Fintech Terancam Dicabut)

Reporter: Cindy Mutia Annur