Terbukti Melanggar Aturan, Asosiasi Beri Sanksi Dua Fintech Pinjaman

Cindy Mutia Annur
16 Mei 2019, 17:47
Telaah - Fintech
rawpixel/123rf

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyampaikan, dua perusahaan teknologi finansial di bidang pinjaman (fintech lending) terbukti melanggar aturan. Keduanya sudah menjalani proses pemeriksaan sejak pekan lalu.

Meski begitu, Komite Etik AFPI belum menyerahkan laporan perihal hasil pemeriksaan kedua fintech pinjaman tersebut maupun sanksinya. “Informasi yang saya dapat, sudah ada konklusi, tetapi belum ada detailnya,” ujar Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas AFPI Tumbur Pardede di kantornya, Jakarta, Kamis (16/5).

(Baca: Asosiasi Proses Dugaan Pelanggaran Dua Fintech Pinjaman terkait Bunga)

Berdasarkan informasi yang ia terima, salah satu fintech pinjaman menetapkan bunga melebihi ketentuan, yakni 0,9% per hari. Padahal, AFPI menetapkan biaya pinjaman termasuk bunga, biaya administrasi, dan sebagainya maksimal 0,8% per hari.

Fintech pinjaman lainnya diperiksa Komite Etik AFPI karena teknologi yang digunakan untuk mengakses data tidak sesuai ketentuan. Sesuai kode etik (code of conduct) AFPI, perusahaan hanya boleh mengakses kamera, microphone, dan lokasi. Meski begitu, sepengetahuannya fintech pinjaman tersebut tidak mengakses kontak pengguna. “Itu pun sudah diperbaiki oleh mereka,” ujarnya.

Ia menyampaikan, AFPI akan menindak tegas dua fintech pinjaman tersebut selama bukti-bukti dari pengaduan yang diproses di Komite Etik, valid. Sebab, pelanggaran seperti ini bisa berpengaruh terhadap citra industri secara keseluruhan. Apalagi, industri ini masih tergolong baru di Tanah Air.

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...