Terbukti Melanggar Aturan, Asosiasi Beri Sanksi Dua Fintech Pinjaman
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyampaikan, dua perusahaan teknologi finansial di bidang pinjaman (fintech lending) terbukti melanggar aturan. Keduanya sudah menjalani proses pemeriksaan sejak pekan lalu.
Meski begitu, Komite Etik AFPI belum menyerahkan laporan perihal hasil pemeriksaan kedua fintech pinjaman tersebut maupun sanksinya. “Informasi yang saya dapat, sudah ada konklusi, tetapi belum ada detailnya,” ujar Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas AFPI Tumbur Pardede di kantornya, Jakarta, Kamis (16/5).
(Baca: Asosiasi Proses Dugaan Pelanggaran Dua Fintech Pinjaman terkait Bunga)
Berdasarkan informasi yang ia terima, salah satu fintech pinjaman menetapkan bunga melebihi ketentuan, yakni 0,9% per hari. Padahal, AFPI menetapkan biaya pinjaman termasuk bunga, biaya administrasi, dan sebagainya maksimal 0,8% per hari.
Fintech pinjaman lainnya diperiksa Komite Etik AFPI karena teknologi yang digunakan untuk mengakses data tidak sesuai ketentuan. Sesuai kode etik (code of conduct) AFPI, perusahaan hanya boleh mengakses kamera, microphone, dan lokasi. Meski begitu, sepengetahuannya fintech pinjaman tersebut tidak mengakses kontak pengguna. “Itu pun sudah diperbaiki oleh mereka,” ujarnya.
Ia menyampaikan, AFPI akan menindak tegas dua fintech pinjaman tersebut selama bukti-bukti dari pengaduan yang diproses di Komite Etik, valid. Sebab, pelanggaran seperti ini bisa berpengaruh terhadap citra industri secara keseluruhan. Apalagi, industri ini masih tergolong baru di Tanah Air.
(Baca: Pasang Bunga Pinjaman Melebihi Batas, Izin 2 Fintech Terancam Dicabut)
Kendati begitu, bila mengacu pada tingkat kesalahan, menurutnya sanksi kepada kedua fintech pinjaman tersebut semestinya tergolong ringan. “Dugaan saya, pelanggaran itu tidak berat. Kalau menetapkan bunganya dua sampai tiga persen atau yang satunya lagi berani mengakses kontak pengguna, itu baru berat,” ujar dia.
Berdasarkan informasi yang ia terima, kedua fintech pinjaman yang diperiksa tersebut bergerak di sektor konsumtif. Artinya, pinjaman yang diberikan untuk hal-hal bersifat konsumtif seperti memberi barang, memenuhi keperluan sehari-hari, dan lainnya. Hanya, ia enggan menyebutkan nama dari kedua fintech pinjaman itu.
Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 113 fintech pinjaman yang telah terdaftar per 13 Mei 2019. Lima di antaranya sudah memperoleh izin dari OJK. Dari jumlah tersebut, 107 entitas merupakan penyelenggara bisnis konvensional, sedangkan enam lainnya berbasis syariah. Total pinjaman yang disalurkan fintech tersebut mencapai Rp 33,2 triliun per Maret 2019.
(Baca: Usai Danamas, OJK Umumkan Empat Fintech yang Kantongi Izin Final)