Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperpanjang masa uji coba tarif ojek online di lima kota, dari sepekan menjadi 17 hari. Dengan begitu, kebijakan tarif ojek online ini diuji coba sejak 1 hingga 17 Mei 2019.
Lima kota yang mengimplementasikan tarif ojek online tersebut adalah Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi tidak menjelaskan secara rinci, alasan instansinya memperpanjang masa uji coba tarif ojek online.
Dia hanya menjelaskan, bahwa instansinya memantau kepatuhan aplikator selama masa uji coba penerapan tarif ojek online anyar ini. “Hasil evaluasinya akan kami sampaikan usai uji coba berakhir,” ujar Budi kepada Katadata.co.id, Selasa (7/5).
(Baca: Pemerintah Kaji Tarif Ojek Online Satu Minggu Setelah Kenaikan)
Kebijakan tarif ojek online diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 Tahun 2019 tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi. Selain kepatuhan, Kemenhub memantau persepsi dan dampak kebijakan ini terhadap mitra pengemudi dan konsumen.
Salah satu aplikator, yakni Gojek dikabarkan tidak menerapkan tarif ojek online sesuai peraturan. Meskipun, akhirnya Gojek kembali menyesuaikan tarifnya sesuai peraturan yang berlaku. Kendati begitu, Budi tidak mengenakan sanksi kepada Gojek karena masih pada tahap uji coba.
(Baca: Gojek Terapkan Tarif Terbaru, Pengemudi Ojek Online Batal Mogok)
Kemenhub menetapkan tarif ojek online berdasarkan tiga wilayah. Zona satu terdiri dari Sumatera, Bali, serta Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Batas bawah tarif di wilayah ini sebesar Rp 1.850 dan batas atasnya Rp 2.300 per kilometer (km).
Zona dua di Jabodetabek, dengan besaran tarif Rp 2.000-Rp 2.500 per km. Lalu, zona tiga yakni Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua. Besaran tarif di zona tiga berkisar Rp 2.100-Rp 2.600 per km.
(Baca: Tarif Naik, Pengguna Pesan Ojek Online untuk Jarak Dekat)
Selain tarif per kilometer, Kemenhub menetapkan biaya jasa minimal. Di zona satu dan tiga, biaya jasa minimal Rp 7 ribu hingga Rp 10 ribu. Lalu di zona dua sebesar Rp 8 ribu sampai Rp 10 ribu. Biaya jasa minimal merupakan tarif yang dibayarkan oleh penumpang dengan jarak tempuh paling jauh empat kilometer.
Dengan besaran tarif ini, Gojek menyebut permintaan layanan ojek online turun. Hal itu Gojek sampaikan setelah melakukan pemantauan selama tiga hari sejak dilakukannya uji coba.
Kendati demikian, Chief Corporate Affairs Gojek Nila Marita menyampaikan, perusahaannya berkomitmen mematuhi peraturan Kemenhub. “Kami melihat adanya penurunan permintaan layanan Go-Ride yang cukup signifikan, sehingga berdampak pada penghasilan mitra pengemudi kami,” katanya.
(Baca: Gojek Sebut Permintaan Layanan Turun Usai Kenaikkan Tarif Ojek Online)