Investasi di Sektor Fintech Tumbuh 93% Tahun Lalu

Katadata/Desy Setyowati
Ketua Umum Aftech Niki Santo Luhur mengatakan pertumbuhan industri fintech di Indonesia tergolong cepat di Asia Tenggara.
Penulis: Desy Setyowati
2/5/2019, 23.00 WIB

Financial technology (fintech) menjadi salah satu industri digital yang mendapat banyak investasi tahun lalu. Asosiasi Fintech (Aftech) mencatat, investasi di fintech ini tumbuh 93% secara tahunan (year on year/yoy) pada 2018.

Menurut Ketua Umum Aftech Niki Santo Luhur, pertumbuhan industri fintech di Indonesia tergolong cepat di Asia Tenggara. Maka dari itu, ia tak heran jika investor berminat masuk ke sektor fintech di Indonesia.

Berdasarkan Aftech Annual Member Survey Report, mayoritas investasi yang masuk di industri ini lebih dari US$ 10 miliar atau tergolong pendanaan seri A. “Ini karena adopsi layanan fintech pembayaran dan pinjaman cukup cepat di Indonesia,” ujar dia di Union Space, Jakarta, Kamis (2/5).

(Baca: Investasi Startup Tembus US$ 5,5 Miliar, Unicorn Kantongi Porsi Besar)

Transaksi di industri fintech pembayaran misalnya, tumbuh 70% selama Maret hingga Desember 2018. Nilai transaksinya mencapai Rp 47 triliun sepanjang tahun. Volume transaksi fintech pembayaran juga tumbuh 48% atau mencapai 2,9 juta kali pada 2018.

Pembiayaan yang disalurkan fintech pinjaman juga tumbuh 567% sepanjang Februari-Desember 2018. Total pinjaman yang disalurkan pun mencapai Rp 22,6 triliun, yang diberikan kepada 4,35 juta peminjam sejak Desember 2016 hingga Desember 2018.

(Baca: Penyaluran Pinjaman Fintech Meroket 600%, Kredit Macet Ikut Terbang)

Dari sisi konsumen, mayoritas pengguna layanan fintech baik pembayaran maupun pinjaman berpenghasilan Rp 5 juta hingga Rp 15 juta per bulan. Mayoritas pengguna layanan fintech ini berdomisili di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), Bandung, Surabaya, DI Yogyakarta, dan Bali.

Tantangan Fintech Menjangkau Konsumen di Indonesia

Kendati pertumbuhannya signifikan, fintech menghadapi beberapa tantangan untuk menjangkau lebih banyak konsumen di Indonesia. Pertama, data pribadi pengguna. Pemerintah pun merilis beberapa kebijakan guna memberikan perlindungan kepada konsumen.

Pada September 2018 lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun merilis Permenkominfo Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik. Kebijakan ini mengatur tentang penyedia tanda tangan digital di Indonesia.

Menurut Niki, pemanfaatan tanda tangan digital bisa dimanfaatkan fintech untuk menjangkau konsumen di pelosok Indonesia. Sebab, tanda tangan digital ini semestinya akan terintegrasi dengan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

Namun, implementasi tanda tangan digital untuk operasional fintech ini masih dikaji. “Kami harus hati-hati dan pastikan akses itu dibuka dengan cara yang aman dan pastinya atas permintaan atau izin langsung dari pengguna,” ujar dia.

(Baca: Penyedia Identitas Digital Sambut Baik Persyaratan Izin Fintech OJK)

Co-Founder sekaligus COO Modalku Iwan Kurniawan sepakat, bahwa tanda tangan digital bisa membantu persoalan geografis di Indonesia. Hanya, ia berharap biaya untuk memanfaatkan tanda tangan digital ini murah. Selain itu, penggunaan teknologi ini di aplikasi harus mudah bagi pengguna atau seemless.

Kedua, edukasi masyarakat mengenai fintech. Misalnya, memberi pemahaman mengenai besaran bunga supaya pengguna bisa mengembalikan pinjaman. “Membangun reputasi perusahaan dan digital literasi menjadi tantangan tersendiri,” ujar CEO sekaligus pendiri Amartha Andi Taufan Garuda Putra.

(Baca: Prospek Bisnis Digital 2019: Primadonanya Masih E-Commerce dan Fintech)

Reporter: Desy Setyowati