Pembahasan UU Pelindungan Data Alot, Ada Lima Isu Penting

Aditya Pradana Putra|ANTARA FOTO
Penggiat bobi memelihara ikan cupang mengikuti lelang virtual melalui media sosial Instagram pada gawai miliknya di Jakarta.
24/3/2021, 19.24 WIB

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) selesai pada Mei mendatang. Waktunya berarti mundur dibanding rencana awal yakni akhir Maret ini.

Hal itu terjadi karena pembahasan RUU PDP alot. Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari mengatakan, setidaknya ada lima isu yang dibahas paling lama.

Pertama, terkait hak subjek data dan ruang lingkupnya. "Pembahasannya sempat dalam tiga hari tidak kunjung mendapatkan titik temu," ujar Kharis dalam acara Katadata Indonesia Data and Economic Conference (IDE) 2021, Rabu (24/3).

Itu karena banyak pihak yang menginginkan agar pengendali bisa mengakses data pribadi, baik langsung maupun melalui soft copy atau hard copy. “Kalau yang minta satu, tidak akan jadi masalah. Tapi, bagaimana jika yang mengakses banyak?” ujarnya.

Selain itu, jenis data yang bisa diakses pun menjadi perdebatan.

Kedua, soal badan atau otoritas penyelenggara PDP. Kharis mengatakan, pemerintah ingin agar badan atau otoritas itu ada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Sedangkan mayoritas fraksi di DPR sepakat bahwa lembaga itu harus berbentuk independen sendiri. “Ini karena tidak mungkin dan menjadi naif kalau badan atau otoritas itu ada di bawah kementerian," katanya.

Ketiga, transfer data pribadi. Komisi I DPR menilai, ada beberapa data pribadi baik yang sudah digital maupun belum harus dilindungi ketika dikirim. "Catatan medis misalnya, ini sebagian sudah masuk digital, sebagian belum. Ini juga kan harus dilindungi," katanya.

Keempat, pemrosesan data pribadi. Terakhir, kewajiban pengendali dan prosesor data pribadi.

"Itu menjadi isu-isu krusial di RUU PDP. Ada beberapa permasalahan. Padahal, kalau disepakati, sebenarnya akan lancar," ujar Kharis.

Imbas pembahasan yang alot itu, penyelesaian RUU PDP kembali mundur. Sebelumnya, DPR menargetkan regulasi ini selesai November 2020.

Lalu mundur menjadi Desember 2020. Mundur lagi menjadi kuartal I atau Maret.

Namun, target itu ternyata belum bisa dicapai. “Kami bisa alokasikan lagi pembahasan mulai April, lalu reses. Kembali lagi menjelang lebaran. Kami segera selesaikan pada Mei," ujar dia.

Executive Director Tifa Foundation Shita Laksmi mengatakan, RUU PDP mendesak untuk disahkan. "Kalau tak ada, pemerintah dianggap tidak kompeten menangani pelanggaran data pribadi," katanya.

UU PDP dianggap penting karena masifnya perkembangan teknologi. "Banyak perusahaan yang sudah menggunakan kecerdasan buatan alias artificial intelligence (AI) dan mengandalkan big data," katanya.

Tifa mengatakan, data pribadi masyarakat tidak akan terlindungi jika tak ada UU PDP.

Reporter: Fahmi Ahmad Burhan

The pandemic has led Indonesia to revisit its roadmap to the future. This year, we invite our distinguished panel and audience to examine this simple yet impactful statement:

Reimagining Indonesia’s Future

Join us in envisioning a bright future for Indonesia, in a post-pandemic world and beyond at Indonesia Data and Economic Conference 2021. Register Now Here!