TV Analog Disetop Agustus, Kominfo Kaji Aturan Subsidi Alat Sinyal

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.
Warga menonton televisi yang menayangkan langsung penyuntikan vaksin CoronaVac perdana di Jakarta, Rabu (13/1/2021).
21/7/2021, 11.56 WIB

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menghentikan siaran televisi atau TV analog di 15 kabupaten/kota pada pertengahan Agustus (17/8). Meski tersisa tiga minggu sebelum penerapan, Kominfo masih mengkaji aturan pembagian alat penangkap siaran TV digital atau set top box.

Juru bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi mengatakan, aturan itu akan berupa keputusan Menteri Kominfo yang memuat skema distribusi set top box. "Sedang disiapkan," katanya kepada Katadata.co.id, Selasa (20/7).

Pembagian set top box bagi masyarakat miskin itu akan berasal dari dua sumber. Pertama. Pemerintah memberikan subsidi set top box untuk warga kurang mampu melalui pemerintah daerah (pemda).

Kementerian menargetkan distribusi alat penangkap siaran TV digital bersubsidi itu digelar sebelum penghentian TV analog. Kabarnya, akan dibagikan bulan ini.

Kominfo berencana menyediakan 6,7 juta set top box bagi warga miskin. Jumlah ini mengacu pada data keluarga kurang mampu dari Badan Pusat Statistik (BPS). Kementerian menghitung harga satu alat Rp 100 ribu, sehingga menyiapkan Rp 670 miliar.

Set top box diberikan kepada warga miskin yang belum memiliki TV digital. Ini karena TV analog tak bisa menangkap siaran digital.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan