Penerbitan RUU Pelindungan Data Molor Terus, Kominfo Fokus Dua Cara

Muhammad Zaenuddin|Katadata
Ilustrasi kebocoran data
12/8/2021, 15.48 WIB

Sedangkan Chairman Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL) Sarwoto Atmosutarno mengatakan, aspek hukum menjadi pilar penting dalam keamanan siber suatu negara. "Harus diperhatikan apakah hukum dan regulasi sudah tersedia, seperti UU keamanan siber, UU Pelindungan Data Pribadi, dan lainnya," katanya.

Pilar lain yang mesti diperhatikan yakni terkait dengan teknis, organisasi, SDM, dan kerja sama. 

Menurut Sarwoto, lima pilar itu perlu diperhatikan untuk mendongkrak kinerja keamanan siber. Berdasarkan data Global Cybersecurity Index dari International Telecommunication Union (ITU), Indonesia berada di posisi ke-24 dari sisi kualitas keamanan siber.

Posisi Nusantara di bawah Malaysia dan Singapura. "Dalam mengelola keamanan siber, maka Indonesia perlu berkomitmen pada lima pilar itu," ujar Sarwoto.

Indonesia pun menghadapi berbagai kasus pelanggaran data pribadi. Beberapa waktu lalu, data nasabah perusahaan asuransi, BRI Life diduga bocor dan dijual secara online.

Pada Juni, 279 juta data peserta BPJS Kesehatan diduga bocor. Tahun lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga melaporkan dugaan kebocoran data jutaan daftar pemilih tetap (DPT).

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan