Apple Didenda Rp 4,3 Triliun karena Melanggar Paten Teknologi 4G LTE

ANTARA FOTO/REUTERS/China Daily /pras/cf
Warga memakai masker pelindung menyusul penyebaran penyakit virus korona (COVID-19) terlihat di sebuah Apple Store saat penjualan iPhone SE baru dimulai di Hangzhou, provinsi Zhejiang, China, Jumat (24/4/2020).
16/8/2021, 09.59 WIB

Di sisi lain, yang Apple khawatirkan adalah adalah pembayaran rutin yang harus dikeluarkan perusahaan kepada PanOptis. Itu akan menambah biaya Apple dan mendorong harga perangkat keras ke atas.

PanOptis merupakan pemilik paten teknologi LTE yang biasa ditemukan pada jaringan internet 4G. Teknologi itu diklaim sebagai jaringan nirkabel dengan pertumbuhan tercepat.

Teknologi PanOptis digunakan Panasonic, Samsung, dan LG. Kemudian pada 2014 Panasonic dan LG beralih menggunakan teknologi LTE Optis Cellular, sedangkan Samsung beralih ke Unwired Planet pada 2017.

Diketahui, tahun lalu Apple juga beberapa kali mendapatkan denda. Februari 2020 misalnya, pemerintah Prancis mendenda Apple 25 juta euro atau sekitar (Rp 374,4 miliar). Alasannya, perusahaan asal AS itu dinilai gagal memperingatkan pelanggan bahwa memperbarui beberapa versi iOS memperlambat kinerja iPhone.

Apple menerima sanksi denda tersebut. Perusahaan juga wajib membuat pernyataan informatif tentang risiko tersebut dan dipublikasikan situs web Prancis selama sebulan.

Kemudian, pada Maret 2020 juga Apple didenda oleh otoritas anti monopoli Perancis (The French competition authority) sebesar US$ 1,2 miliar atau Rp 18 triliun. Apple diduga memonopoli pasar dan mengatur harga dengan bersekongkol dengan dua perusahaan grosir di Perancis.

Kedua grosir Perancis itu pun terkena denda, masing-masing Tech Data dan Ingram Micro dijatuhi denda US$ 84 juta atau Rp 1,2 triliun dan US$ 69 juta atau Rp 1 triliun.

"Apple dan dua pedagang besar sepakat untuk tidak bersaing. Mereka mensterilkan pasar grosir untuk produk Apple," kata Presiden French Competition Authority, Isabelle de Silva, seperti dilansir CNBC.com pada Maret tahun lalu (16/3).

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan