Youtuber M Kece Diduga Menista Agama, Konten Diblokir Kominfo

KATADATA/Arief Kamaludin
Suasana jumpa pers YouTube Fanfest 2016 di Jakarta, Jumat, (21/10).
Penulis: Desy Setyowati
23/8/2021, 15.16 WIB

YouTuber M Kece atau Muhammad Kece diduga melakukan penistaan agama lewat konten video. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun memblokir 20 video pengguna YouTube ini.

Juru bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi menyampaikan, konten Youtuber M Kece diduga memiliki muatan penodaan agama dan/atau informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA).

Kominfo pun memutus akses terhadap 20 video dari akun Youtube M Kece. Selain itu, “satu video dari platform TikTok,” kata Dedy dalam keterangan pers, Senin (23/8).

Kementerian pun berkoordinasi dengan para pengelola platform, serta kementerian/lembaga (K/L) terkait untuk mencegah penyebaran dan penyalahgunaaan konten tersebut.

Berdasarkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tindakan pemilik akun Youtuber M Kece dikategorikan sebagai pembuatan konten yang melanggar pasal 28 ayat 2 jo. pasal 45A.

Halaman: