WhatsApp kembali memperkenalkan fitur baru transfer uang di India dan Brasil. Anak usaha Facebook ini pun memberikan promo berupa uang kembali (cashback).
WABetaInfo melaporkan, fitur baru transfer uang itu tengah dikembangkan untuk versi aplikasi. “Kerangkanya terlihat dalam bentuk kode,” demikian dikutip dari Android Police, Senin (28/9).
Berdasarkan laporan tersebut, anak usaha Facebook itu tampak memberikan cashback terbatas di India. “Atau hanya di sana WhatsApp bermaksud menggunakan (cashback) terlebih dahulu,” demikian dikutip.
Cashback yang diberikan oleh WhatsApp pun hanya 10 rupee atau hampir Rp 2.000 selama masa promosi.
Sumber menyampaikan, pengguna akan menerima cashback di akun dalam 48 jam setelah transfer uang untuk pertama kali. WABetaInfo mencatat, WhatsApp biasanya memperluas promosi kepada pengguna yang belum pernah menggunakan sistem transfer uang di platform.
WhatsApp sudah menguji coba fitur baru tersebut di India dan Brasil sejak akhir tahun lalu. Namun saat itu, pemerintah India meminta anak usaha Facebook tersebut menyediakan produk ini secara terbatas.
Di India, WhatsApp memiliki 400 juta pengguna aktif bulanan atau monthly active users (MAU). Sedangkan pasar terbesar kedua Brasil memiliki 120 juta pengguna aktif bulanan.
WhatsApp juga mengungkapkan rencananya untuk menyediakan layanan pembayaran di Indonesia. Facebook bahkan dikabarkan sudah mendekati GoPay, OVO, DANA, dan LinkAja sejak 2019.
"Kami sedang melakukan pembicaraan dengan mitra di Indonesia, namun diskusi sedang berlangsung," kata juru bicara Facebook yang berbasis di Jakarta, dikutip dari The Straits Times, April tahun lalu (15/4/2020).
Namun hingga kini, layanan pembayaran WhatsApp belum juga tersedia di Nusantara. Pada 2019, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Filianingsih Hendarta mengatakan ada empat syarat yang harus dipenuhi jika WhatsApp ingin menyediakan layanan di Tanah Air:
- Harus berbadan hukum Indonesia
- perusahaan asing yang ingin menjadi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) di Indonesia harus tunduk terhadap ketentuan Pemrosesan Transaksi Pembayaran (PTP)
- Jika ingin menyediakan layanan pembayaran lintas negara (crossborder payment) menggunakan kode QR (QR Code), WhatsApp harus bekerja sama dengan Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) 4
- Syarat tersebut harus dipenuhi dengan menyampaikan dokumen perizinan atau rekomendasi dari otoritas sistem pembayaran setempat