Twitter mengeluarkan kebijakan baru yang melarang pengguna mengunggah foto dan video tanpa izin pemiliknya. Apabila terdeteksi, raksasa media sosial asal Amerika Serikat (AS) akan menghapusnya.

Pelarangan itu merupakan bentuk perluasan kebijakan privasi informasi pribadi di Twitter untuk melindungi data dan media pribadi para pengguna. Awalnya, kebijakan privasi Twitter hanya melarang publikasi informasi pribadi pengguna seperti alamat, nomor telepon, dokumen identitas, dan catatan medis.

Sejak pekan ini, Twitter menambahkan konten foto dan video ke dalam daftar media pribadi pengguna itu.

Alasan Twitter menambahkan konten foto dan video ke dalam media pribadi karena khawatir dapat digunakan untuk pelecehan, intimidasi, dan pengungkapan identitas individu.

"Berbagi media pribadi, seperti gambar atau video, berpotensi melanggar privasi seseorang, dan dapat menyebabkan kerugian emosional atau fisik," kata Twitter dikutip dari CNN Internasional, Rabu (1/12).

Perusahaan asal AS itu juga mengkhawatirkan dampak yang tidak proporsional pada perempuan, golongan aktivis, kritikus, dan kelompok minoritas.

Sedangkan penambahan konten foto dan video ke dalam daftar media pribadi membuat pengguna bisa meminta Twitter untuk menghapus foto dan video yang tak berizin. Apabila mendapatkan laporan itu, Twitter akan menghapusnya.

Dalam menghapus foto dan video itu, Twitter memerlukan laporan orang pertama atau dari perwakilan resmi. Tujuannya, menentukan apakah individu tersebut telah menyetujui kontennya dibagikan atau tidak. 

Meski begitu, warganet mengkritisi kebijakan itu karena khawatir akan membawa ambiguitas. "Hukum privasi dan perlindungan data biasanya melindungi pelaporan kepentingan publik. Bagaimana Anda mengusulkan untuk memastikan keseimbangan yang sama dalam kebijakan baru Anda?" demikian cuitan pengguna Twitter seperti dikutip CNN Internasional.

Salah satu pengguna lainnya mempertanyakan mengenai kebijakan fotografi jalanan yang memotret perilaku orang-orang tanpa izin. "Ini menunjukkan masalah besar," ujarnya.

Reporter: Fahmi Ahmad Burhan