Syarat untuk Mendapatkan Set Top Box TV Digital Gratis Awal 2022

ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/foc.
Seorang ibu menonton acara televisi di dalam rumahnya yang terendam banjir di Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaresik, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (14/1/2021).
31/12/2021, 16.30 WIB

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menyalurkan set top box gratis kepada warga miskin sebelum migrasi ke televisi atau TV digital pada 31 April 2022. Itu artinya, alat penangkap sinyal ini bakal dibagikan awal tahun depan. 

Juru bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi mengatakan, Kominfo sedang melakukan finalisasi aturan teknis terkait penyaluran set top box gratis kepada warga miskin. Kementerian juga menghitung jumlah warga yang berhak menerima bantuan ini.

Namun, Kominfo masih menunggu komitmen dari pemenang slot multipleksing seperti PT Media Nusantara Citra Tbk (MNC) dan PT Surya Citra Media (SCTV).

"Kominfo masih berdiskusi dengan penyelenggara multipleksing dan mendorong komitmen mereka sesuai amanat dan dilakukan," kata Juru bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/12).

Setelah ada komitmen penyaluran set top box TV digital dari penyelenggara multipleksing, Kominfo baru menghitung jumlah kekurangan perangkat yang akan dibagikan. "Kami hitung berapa ratus ribu atau juta yang belum,” ujar dia.

Kekurangannya akan dibagikan menggunakan pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Penyediaan set top box gratis memang berasal dari dua sumber, yakni:

  1. Pemerintah, yang akan disalurkan lewat pemda
  2. Perusahaan penyelenggara multipleksing seperti grup Media, MNC, SCTV, dan Transmedia Corpora

Ada sejumlah syarat yang mesti dipenuhi masyarakat untuk mendapatkan set top box gratis, antara lain:

1. Warga miskin yang terdaftar di Kementerian Sosial dan tercatat oleh Badan Pusat Statistik (BPS)

Berdasarkan perhitungan sementara Kominfo, akan ada 6,7 juta set top box gratis bagi warga miskin. Jumlah ini mengacu pada data keluarga kurang mampu dari BPS. Kementerian menghitung harga satu alat Rp 100 ribu, sehingga menyiapkan Rp 670 miliar.

2. Belum memiliki TV yang dapat menangkap siaran digital

Set top box merupakan perangkat keras yang dipasang pada televisi analog agar bisa menayangkan siaran digital. "(Bantuan ini) khusus untuk rakyat tak mampu, Kominfo bisa sediakan," ujar Dedy.

3. Daerahnya sudah terakses sinyal TV digital

Untuk memastikan sinyal saluran televisi digital tersedia di daerah masing-masing, masyarakat bisa melakukan sejumlah cara, sebagai berikut:

  • Mengunduh aplikasi Sinyal TV Digital di Google Play Store atau App Store.
  • Buka aplikasi. Lalu, platform akan meminta izin mengakses lokasi Anda.
  • Kemudian pilih izinkan
  • Aplikasi akan menampilkan peta sesuai lokasi.
  • Pada bagian kiri bawah, terdapat kolom Legend
  • Jika kolom itu dibuka, maka bakal memberikan informasi di mana lokasi sinyal televisi digital dengan keterangan kuat hingga lemah.
  • Cek warna pada peta untuk mengetahui ada tidaknya siaran digital

Jika daerahnya sudah mendapatkan sinyal digital, warga bisa mengaktifkan set top box. Caranya sebagai berikut:

  • Hidupkan TV analog dengan mode AV
  • Pengguna bisa menyesuaikan dengan koneksi set top box seperti AV1, AV2, dan lainnya

TV analog akan disetop secara bertahap. Pada tahap pertama, migrasi ke TV digital atau Analog Switch Off (ASO) bakal digelar pada 31 April.

Tahap kedua 25 Agustus. Terakhir pada 2 November 2022.

Ada 56 daerah yang akan menerapkan penyetopan TV analog tahap pertama, yakni:

  1. Aceh – 1: Kabupaten Aceh Besar, Kota Banda Aceh
  2. Aceh – 2: Kota Sabang 
  3. Aceh – 4: Kabupaten Pidie, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Pidie Jaya 
  4. Aceh – 7: Kabupaten Aceh Utara, Kota Lhokseumawe 
  5. Sumatera Utara – 2: Kabupaten Karo, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Asahan, Kabupaten Batu Bara, Kota Pematangsiantar, Kota Tanjung Balai 
  6. Sumatera Utara – 5: Kabupaten Dairi, Kabupaten Pakpak Bharat 
  7. Sumatera Barat – 1: Kabupaten Solok, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Agam, Kota Padang, Kota Solok, Kota Sawahlunto, Kota Padang Panjang, Kota Bukittinggi, Kota Pariaman
  8. Riau – 1: Kabupaten Kampar, Kota Pekanbaru 
  9. Riau – 4: Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kota Dumai 
  10. Jambi – 1: Kabupaten Batanghari, Kabupaten Muaro Jamb, Kota Jambi, Kabupaten Sarolangun 
  11. Sumatera Selatan – 1: Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Ogan Ilir, Kota Palembang 
  12. Bengkulu – 1: Kabupaten Bengkulu Tengah, Kota Bengkulu
  13. Lampung – 1: Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Pringsewu, Kota Bandar Lampung, Kota Metro 
  14. Kepulauan Bangka Belitung – 1: Kabupaten Bangka Tengah, Kota Pangkal Pinang 
  15. Kepulauan Riau – 1: Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang 
  16. Jawa Barat – 2: Kabupaten Garut
  17. Jawa Barat – 3: Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kota Cirebon 
  18. Jawa Barat – 4: Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Banjar, Kota Tasikmalaya 
  19. Jawa Barat – 7: Kabupaten Cianjur 
  20. Jawa Barat – 8: Kabupaten Majalengka, Kabupaten Sumedang
  21. Jawa Tengah – 2: Kabupaten Blora 
  22. Jawa Tengah – 3: Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Tegal, Kota Pekalongan, Kota Tegal 
  23. Jawa Tengah – 6: Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara 
  24. Jawa Tengah – 7: Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Brebes 
  25. Jawa Timur – 3: Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sumenep 
  26. Jawa Timur – 4: Kabupaten Lumajang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso
  27. Jawa Timur – 5: Kabupaten Situbondo 
  28. Jawa Timur – 6: Kabupaten Banyuwangi 
  29. Jawa Timur – 10: Kabupaten Pacitan 
  30. Banten – 1: Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kota Serang 
  31. Banten – 2: Kabupaten Pandeglang 
  32. Bali: Kabupaten Jembrana, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianya, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Buleleng, Kota Denpasar 
  33. Nusa Tenggara Barat – 1: Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur, Kota Mataram 
  34. Nusa Tenggara Timur – 1: Kabupaten Kupang, Kota Kupang
  35. Nusa Tenggara Timur – 3: Kabupaten Timor Tengah Utara 
  36. Nusa Tenggara Timur – 4: Kabupaten Belu, Kabupaten Malaka 
  37. Kalimantan Barat – 1: Kabupaten Mempawah, Kabupaten Kubu Raya, Kota Pontianak 
  38. Kalimantan Selatan – 2: Kabupaten Tapin, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Balangan
  39. Kalimantan Selatan – 3: Kabupaten Kotabaru 
  40. Kalimantan Selatan – 4: Kabupaten Tabalong 
  41. Kalimantan Tengah – 1: Kabupaten Pulang Pisau, Kota Palangkaraya 
  42. Kalimantan Timur – 1: Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, Kota Bontang 
  43. Kalimantan Timur – 2: Kabupaten Penajam Paser Utara, Kota Balikpapan 
  44. Kalimantan Utara – 1: Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan
  45. Kalimantan Utara – 3: Kabupaten Nunukan
  46. Sulawesi Utara – 1: Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara, Kota Manado, Kota Bitung, Kota Tomohon 
  47. Sulawesi Tengah – 1: Kabupaten Sigi, Kota Palu 
  48. Sulawesi Selatan – 1: Kabupaten Takalar, Kabupaten Gowa, Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Kota Makassar 
  49. Sulawesi Tenggara – 1: Kabupaten Konawe, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Konawe Utara, Kabupaten Konawe Kepulauan, Kota Kendari 
  50. Gorontalo – 1: Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Gorontalo Utara, Kota Gorontalo, Kabupaten Boalemo 
  51. Sulawesi Barat – 1: Kabupaten Mamuju 
  52. Maluku – 1: Kabupaten Seram Bagian Barat, Kota Ambon 
  53. Maluku Utara – 1: Kabupaten Halmahera Barat, Kota Ternate 
  54. Papua – 1: Kabupaten Jayapura, Kabupaten Keerom, Kota Jayapura 
  55. Papua Barat – 1: Kabupaten Sorong, Kota Sorong 
  56. Papua Barat – 4: Kabupaten Manokwari, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Pegunungan Arfak
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan