Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) dan Badan Pengawas Berjangka Komoditi alias Bappebti, Kementerian Perdagangan menindak tegas usaha penjualan expert advisor atau robot trading ilegal. Salah satunya, dengan melarang kegiatan usaha PT DNA Pro Akademi, Jumat (28/1).
Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono mengatakan, penertiban dilakukan berdasarkan hasil temuan pengawasan terhadap DNA Pro Akademi. Perusahaan diketahui menjalankan kegiatan usaha penjualan expert advisor atau robot trading menggunakan sistem multi level marketing atau MLM, atas dasar legalitas berupa nomor induk berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 47999.
“Itu terkait perdagangan eceran bukan di toko, kios, kaki lima, dan los pasar lainnya yang belum berlaku secara efektif, terverifikasi, atau tidak memiliki izin usaha penjualan langsung," ujar Veri dalam keterangan resmi, Sabtu (29/1).
Sementara itu, Direktur Tertib Niaga Sihard Hadjopan Pohan menjelaskan, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kegiatan usaha penjualan langsung termasuk dalam kategori risiko tinggi.
"Pelaku usaha penjualan langsung yang tidak memiliki perizinan berusaha dapat dikenakan ketentuan pidana. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja-Sektor Perdagangan," kata Pohan.
Plt. Kepala Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan investasi di bidang perdagangan berjangka komoditi. Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas pelaku usaha di www.bappebti.go.id.
“Sedangkan para pelaku usaha diharapkan dapat mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 TentangPerdagangan Berjangka Komoditi,"ujar Wisnu.
Adapun Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan PenindakanBappebti Aldison menambahkan, kegiatan pengamanan tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang tidak taat ketentuan. Selain itu, upaya penertiban juga diharapkan mampu memberikan contoh kepada pelaku usaha lain agar menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan.
"Kegiatan ini juga dilakukan oleh Kemendag sebagai anggota Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi untuk menindak lanjuti keputusan Satgas yang telah melarang kegiatan usaha DNA Pro Akademi pada Januari 2022,”
Sebelumnya, Kepala Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing mengatakan kalau penyelenggara inovasi keuangan digital berbasis robot trading bodong biasanya menjanjikan imbal hasil dan skema secara berjenjang atau member get member.
"Kalau ada yang menawarkan seperti ini, perlu waspada," ujarnya akhir tahun lalu.
Sementara itu, konsep berinvestasi adalah keputusan untuk investasi atau tidak seharusnya dikendalikan penuh oleh investor. Sedangkan penyelenggara robot trading bodong biasanya langsung melakukan pembelian aset, tanpa bertanya investor terlebih dulu.