TV Analog Disetop Minggu Depan, Berikut Daftar Set Top Box Resmi

ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/YU
Pedagang melayani pembeli set top box (STB) TV Digital di pusat elektronik Blok AA Pasar Raya Padang, Sumatera Barat, Rabu (30/3/2022).
Penulis: Desy Setyowati
19/4/2022, 14.55 WIB

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menghentikan siaran televisi atau TV analog untuk pindah ke TV digital minggu depan (30/4). Kementerian mengimbau masyarakat untuk tidak membeli set top box abal-abal.

“Perangkat set top box hanya digunakan untuk TV analog. Sedangkan TV digital sudah otomatis menangkap siaran digital,” kata Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI) Kementerian Kominfo melalui akun Instagram @ditjenppi.kominfo, Senin (18/4).

TV digital mempunyai fitur DVB-T2. Untuk mengetahui televisi memiliki fitur DVB-T2 atau tidak, sebagai berikut:

  • Buka laman resmi kominfo di siarandigital.kominfo.go.id
  • Pilih menu ‘Perangkat TV Digital’
  • Klik ‘Pilih Kategori’
  • Pilih ‘Televisi’
  • Tulis merek dan tipe televisi
  • Jika bisa menerima siaran TV digital, maka nama merek dan tipe televisi akan muncul
  • Jika tidak, akan muncul keterangan “Mohon maaf perangkat yang Anda cari tidak terdaftar pada database kami atau belum memiliki sertifikasi perangkat”

Sedangkan TV analog membutuhkan set top box DVB-T2 untuk bisa menangkap siaran TV digital.

Kominfo mengimbau masyarakat mampu yang tidak mempunyai televisi berbasis siaran digital, untuk segera membeli set top box. Sedangkan warga miskin, pemerintah menyediakan set top box gratis.

Kementerian memastikan ketersediaan perangkat set top box tersedia menjelang migrasi dari TV analog ke TV digital alias analog switch off (ASO) tahap pertama akhir bulan ini.

“Sudah tersedia banyak, kami harap tidak ada kelangkaan seperti minyak goreng," kata Pelaksana tugas Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo Ismail dikutip dari Antara, pekan lalu (12/4).

Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Mulyadi juga menyarankan masyarakat menyiapkan alat ini terlebih dahulu tanpa perlu menunggu jadwal penyetopan TV analog. Penyetopan TV analog tahap pertama dimulai 30 April. Lalu, 25 Agustus dan 2 November 2022.

"Begitu suatu wilayah migrasi ke TV digital, siaran analog berakhir. Tidak akan memancarkan siaran analog lagi," kata Mulyadi dalam webinar "Set Top Box: Tak Kenal Maka Tak Digital", pada Februari (18/2).

Berdasarkan data dari situs resmi Kementerian Kominfo, set top box yang mendapatkan sertifikasi per 4 Maret antara lain:

  • Merek AKARI dengan model ADS-168 sekitar Rp 225 ribu
  • Merek Venus dengan model Brio sekitar Rp 198 ribu
  • Merek Tanaka dengan model T2 sekitar Rp 183 ribu
  • Merek Matrix dengan model Apple sekitar Rp 189 ribu
  • Merek Evercoss dengan model STB1 sekitar Rp 172 ribu
  • Merek Nextron dengan model NT2000-D
  • Merek Nextron dengan model TR 1000 sekitar Rp 259 ribu
  • Merek Evinix dengan model H-1 sekitar Rp 189 ribu
  • Merek Evercoss dengan model STB Max
  • Merek Evercoss dengan model STB Pro sekitar Rp 175 ribu
  • Merek Evercoss dengan model STB Mini
  • Merek Matrix dengan model CH-77
  • Merek AKARI dengan model ADS-525
  • Merek Tanaka dengan model T2 Jurassic sekitar Rp 193 ribu
  • Merek Tanaka dengan model T2 New sekitar Rp 244 ribu
  • Merek Freebox dengan model H-1 sekitar Rp 195 ribu
  • Merek Visio dengan model HS1685
  • Merek Kubik dengan model Kubik Arca DVB-T2
  • Merek Super HD dengan model HD168 sekitar Rp 173 ribu
  • Merek Advan dengan model DVB-10KK sekitar Rp 171 ribu

"Sudah ada ketentuannya. Membeli set top box yang sudah bersertifikat Kominfo," kata Mulyani. "Ini untuk memastikan bahwa set top box yang digunakan nanti sesuai syarat-syarat ditetapkan pemerintah, salah satunya fitur EWS atau Early Warning System.”

Gabungan Pengusaha Elektronik Joegianto mengatakan, harga set top box di pasaran berbeda-beda. Alasannya, karena kualitas dan bahan yang ditawarkan oleh produsen.

Reporter: Desy Setyowati, Fahmi Ahmad Burhan