Muncul Petisi Tolak Aturan Pendaftaran PSE, Ini Penjelasan Kominfo

Pexels.com
Google salah satu perusahaan teknologi yang wajib memenuhi aturan pendaftaran PSE.
Editor: Yuliawati
19/7/2022, 16.33 WIB

Muncul petisi penolakan aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Indonesia. Menanggapi petisi di media sosial tersebut, Kementerian Kominfo menjelaskan aturan pendaftaran PSE sebenarnya bertujuan melindungi lebih dari 200 juta pengguna internet di Indonesia.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, kementerian menghormati hak masyarakat yang menolak adanya kebijakan itu. "Ini merupakan demokrasi. Tapi, kebijakan pendaftaran PSE ini prosesnya sudah panjang," katanya dalam konferensi pers pada Selasa (19/7) di Jakarta.

Kebijakan pendaftaran PSE diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, dan Peraturan Menteri Kominfo tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020). 

Dua regulasi itu merupakan turunan dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)."Kebijakan tersebut sudah matang," kata Samuel. 

Ia mengatakan, kementerian menerapkan kebijakan itu pun bertujuan untuk melindungi lebih dari 200 juta masyarakat digital Indonesia.

Hingga saat ini, total sudah ada 124 PSE asing yang mendaftar. Kemudian, ada 6.403 PSE domestik yang mendaftar.

Ia mengatakan, apabila PSE belum juga terdaftar hingga batas waktu yang sudah ditentukan, yakni 20 Juli, maka akan dikenakan sanksi administratif. Ada tiga tahapan sanksi yang akan dikenakan, pertama berupa teguran.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan