WhatsApp dan Twitter tercatat belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat di Indonesia. Apakah akan langsung diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) hari ini?
Kedua perusahaan teknologi itu belum terdaftar di Indonesia per kemarin sore (19/7). Sedangkan pada pagi hari ini, data Kominfo tak menunjukkan daftar perusahaan yang sudah mendaftar.
Alhasil, Katadata.co.id belum dapat memeriksa ulang apakah WhatsApp dan Twitter sudah terdaftar di Tanah Air. Namun, kedua platform ini terpantau masih dapat digunakan.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyampaikan bahwa sanksi bagi perusahaan yang belum mendaftar memang bertahap. “Tahapannya yaitu teguran tertulis, kemudian denda, dan yang terakhir pemutusan akses sementara,” kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (20/7).
Kominfo juga akan memberikan waktu kepada perusahaan untuk mendaftar pada hari ini. Jika belum juga terdaftar, kementerian bakal mulai mengirimkan surat teguran besok (21/7).
Apabila tidak juga mendaftar setelah diberi surat peringatan, maka akan denda. Jika masih tak mau mendaftar, Kominfo akan memblokir platform yang bersangkutan.
“Iya (blokir hanya sementara). Semua pemutusan akses terkait dengan PSE itu bentuknya sementara,” kata dia.
“Kalau mereka memperbaharui data atau mendaftarkan, ya kami cabut (blokirnya). Namanya proses normalisasi. Begitu sudah terdaftar, otomatis hilang datanya, langsung data dari mesin pemblokirnya hilang,” tambah dia.
Berdasarkan pantauan Katadata.co.id, Facebook dan Instagram mendaftar PSE lingkup privat pada Selasa (19/7). Keduanya mendaftar atas nama entitas Facebook Singapore PTE.LTD.
Facebook, Instagram, dan WhatsApp merupakan platform di bawah naungan Meta.
Google, TikTok, Telegram, dan Netflix pun sudah terdaftar. Namun, PT Google Cloud Indonesia mendaftar sebagai PSE domestik karena sudah hadir di Tanah Air.