Pelaku Kebocoran 1,3 Miliar SIM Card Ponsel Terancam Denda Rp70 Miliar
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencatat bahwa 15% - 20% dari dua juta sampel atas 1,3 miliar SIM card ponsel yang diduga bocor merupakan valid. Pelaku (hacker) terancam denda Rp 70 miliar jika Rancangan Undang-undang atau RUU Perlindungan Data terbit.
Berdasarkan draf UU Perlindungan Data Pribadi versi Desember 2019, pelaku kebocoran data terancam denda Rp 70 miliar dan pidana tujuh tahun penjara. Hukuman ini juga berlaku bagi pihak yang menyalahgunakan data tersebut.
Namun tidak ada rincian terkait hukuman bagi pengelola data. Sedangkan Kominfo dan Komisi I DPR masih menyinkronisasi dan mengharmonisasikan RUU Perlindungan Data Pribadi.
Anggota Komisi I DPR Muhammad Farhan mengatakan, draf RUU Perlindungan Data Pribadi sudah final. “Sekarang ada di tangan pemerintah,” kata dia kepada Katadata.co.id, Selasa (6/9).
Namun ia tidak memerinci soal sanksi bagi pelaku kebocoran data, pengelola maupun yang menggunakannya. “Sanksinya administrasi sampai denda,” ujar Farhan.
Sedangkan Anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi menyampaikan bahwa RUU Perlindungan Data Pribadi ditargetkan akan dibahas di sidang paripurna minggu ini.
“RUU PDP ditargetkan akan diparipurnakan minggu depan,” kata Bobby kepada Katadata.co.id, Kamis (1/9). “Semoga Rabu sudah bisa masuk, ini rencananya.”
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan sebelumnya menyampaikan, dugaan kebocoran 1,3 miliar data SIM card ponsel merupakan kesalahan penyelenggara. Namun tidak memerinci penyelenggara yang dimaksud.
“Sekali lagi itu tanggung jawab penyelenggara, bukan Kominfo,” kata Semuel dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (5/9).
Sedangkan ahli informasi dan teknologi sebelumnya mengatakan, ada tiga pihak yang semestinya mengelola data SIM Card ponsel. Ketiganya yakni Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kominfo, dan operator seluler.