Pelaku Kebocoran 1,3 Miliar SIM Card Ponsel Terancam Denda Rp70 Miliar

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.
Seorang karyawan memeriksa kebocoran data di beberapa situs internet melalui situs web www.periksadata.com di Jakarta, Senin (5/9/2022).
Penulis: Lenny Septiani
6/9/2022, 18.29 WIB

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencatat bahwa 15% - 20% dari dua juta sampel atas 1,3 miliar SIM card ponsel yang diduga bocor merupakan valid. Pelaku (hacker) terancam denda Rp 70 miliar jika Rancangan Undang-undang atau RUU Perlindungan Data terbit.

Berdasarkan draf UU Perlindungan Data Pribadi versi Desember 2019, pelaku kebocoran data terancam denda Rp 70 miliar dan pidana tujuh tahun penjara. Hukuman ini juga berlaku bagi pihak yang menyalahgunakan data tersebut.

Namun tidak ada rincian terkait hukuman bagi pengelola data. Sedangkan Kominfo dan Komisi I DPR masih menyinkronisasi dan mengharmonisasikan RUU Perlindungan Data Pribadi.

Anggota Komisi I DPR Muhammad Farhan mengatakan, draf RUU Perlindungan Data Pribadi sudah final. “Sekarang ada di tangan pemerintah,” kata dia kepada Katadata.co.id, Selasa (6/9).

Namun ia tidak memerinci soal sanksi bagi pelaku kebocoran data, pengelola maupun yang menggunakannya. “Sanksinya administrasi sampai denda,” ujar Farhan.

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani