TV Analog Jakarta Batal Mati Hari Ini, ATVSI Beri Janji ke Kominfo

ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/foc.
Dua murid sekolah dasar mengikuti proses belajar di rumah melalui siaran televisi akibat pandemi COVID-19 di Perum Widya Asri, di Serang, Banten, Selasa (14/4/2020).
Penulis: Desy Setyowati
5/10/2022, 16.47 WIB

TV analog di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) batal disetop hari ini (5/10) atas permintaan Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI). Mereka pun menjanjikan beberapa hal terkait program migrasi dari TV analog ke TV digital.

Sekretaris Jenderal ATVSI Gilang Iskandar menyampaikan, berdasarkan data Nielsen per 27 September, baru 26% atau sekitar 7,2 juta dari 21 juta populasi pemirsa televisi di Jabodetabek yang siap beralih. Ini mencakup populasi pemirsa televisi yang free to air (FTA) atau gratis.

Sedangkan berdasarkan digital review, sekitar 40% yang siap beralih ke siaran TV digital.

Oleh karena itu, ATVSI mengirimkan surat kepada Menteri Kominfo Johnny G Plate agar penyetopan TV analog di Jabodetabek hari ini dibatalkan. Asosiasi mengusulkan agar migrasi ke TV digital di Jakarta dan sekitarnya digelar pada 2 November.

Walaupun sebenarnya, Kominfo berencana menerapkan migrasi TV analog ke TV digital secara bertahap dan selesai seluruhnya pada 2 November. Hal ini diatur dalam Undang-undang atau UU Cipta Kerja.

Namun, ATVSI meminta agar penyetopan TV analog di Jabodetabek digelar pada tenggat waktu akhir yakni 2 November. “Paling tidak selama sebulan ini bisa kami manfaatkan untuk sosialisasi secara masif,” kata Gilang saat konferensi pers di kantor Kominfo, yang dikutip dari tayangan virtual, Rabu (5/10).

Sosialisasi yang dimaksud seperti cara beralih ke TV digital, pentingnya penggunaan set top box, dan lainnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Ismail menyampaikan bahwa ATVSI menjanjikan beberapa hal, seiring permintaan pembatalan penyetopan TV analog di Jabodetabek hari ini.

Janji yang dimaksud yakni:

  • ATVSI bersedia dan berkomitmen melaksanakan seluruh langkah-langkah persiapan teknis migrasi dari TV analog ke TV digital pada 2 November
  • Menyosialisasikan dan mendistribusikan set top box gratis bagi warga miskin
  • Membantu masyarakat miskin menggunakan set top box

Penyediaan set top box gratis untuk warga miskin sudah diatur sebelumnya, yakni berasal dari dua sumber di antaranya:

  1. Pemerintah menyiapkan satu juta alat sesuai keputusan yang ada di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022. Sebanyak 81.206 disediakan untuk delapan kabupaten/kota pada tahap pertama dan 918.794 di 66 kabupaten/kota fase kedua.
  2. Komitmen penyelenggara multipleksing atau stasiun televisi total 4.177.760 set top box.

Namun, stasiun televisi pernah mengungkapkan sejumlah tantangan dalam mendistribusikan set top box gratis kepada warga kurang mampu, saat rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR. Direktur Transmedia Latif Harnoko menyampaikan, perusahaan mendapatkan tugas menyediakan 600 ribu set top box.

Sebanyak 11.971 perangkat sudah disalurkan per Juni dari total rencana 100 ribu.

Transmedia menghadapi sejumlah kendala dalam mendistribusikan set top box TV digital kepada masyarakat, di antaranya:

  • Data alamat penerima tidak lengkap
  • Kendala teknis perangkat seperti tidak ada remote, tidak ada koneksi AV/RCA, dan kondisi antena tak layak
  • Penerima belum mendapatkan siaran TV digital
  • Penerima pindah domisili atau meninggal dunia

“Biaya sangat tinggi baik untuk pembelian, distribusi, dan instalasi (set top box) sampai ke rumah tangga penerima,” ujar Latif saat RDPU Panja Digitalisasi Penyiaran dengan Komisi I DPR di Jakarta, pada Juni (23/6). “Kami bekerja sama dengan SMK untuk menekan biaya.”

SCM, termasuk SCTV dan Indosiar, telah menyalurkan 34.337 set top box per 19 Juni. Perusahaan juga menghadapi sejumlah kendala dalam mendistribusikan perangkat ini, di antaranya:

  • TV tidak berfungsi normal
  • Perlu mengganti kabel atau antena
  • Proses instalasi yang memakan waktu
  • Data rumah tangga miskin tidak sesuai atau tak memenuhi kriteria, seperti tidak terjangkau siaran terestrial, kondisi rumah tidak masuk kriteria miskin, atau tak memiliki televisi