16.633 Warga Jabodetabek Segera Dapat Set Top Box, Ini Syaratnya

ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.
Siswa kelas 3 Sekolah Dasar (SD) mengikuti kegiatan belajar mengajar di rumah melalui siaran televisi TVRI di Depok, Jawa Barat, Selasa (14/4/2020).
Penulis: Lenny Septiani
6/10/2022, 06.00 WIB

Sebanyak 96,4% dari 462.038 warga kurang mampu di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) sudah mendapatkan set top box gratis. Artinya, tersisa 16.633 rumah tangga.

Warga miskin tersebut akan segera mendapatkan set top box gratis untuk beralih ke TV digital, baik dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) atau stasiun televisi.

“Sisanya ini masih terus berjalan,” kata Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Ismail dalam konferensi pers, Rabu (5/10).

Pemerintah menyediakan set top box gratis bagi warga kurang mampu. Perangkat ini dibutuhkan agar TV analog bisa mendapatkan siaran digital.

Penyediaan set top box gratis untuk warga miskin berasal dari dua sumber yakni:

  1. Pemerintah menyiapkan satu juta alat sesuai keputusan yang ada di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022. Sebanyak 81.206 disediakan untuk delapan kabupaten/kota pada tahap pertama dan 918.794 di 66 kabupaten/kota fase kedua.
  2. Komitmen penyelenggara multipleksing atau stasiun televisi total 4.177.760 set top box. Rinciannya yaitu:
  • Grup STM 896.162 di 138 kabupaten/kota untuk tahap pertama. Tahap kedua 317.588 di 32 kabupaten/kota.
  • MNC 844.015 di 139 kabupaten/kota tahap pertama. Tahap kedua 299.106 di 32 kabupaten/kota.
  • Trans Media 455.196 di 134 kabupaten/kota tahap pertama. Tahap kedua 161.315 di 24 kabupaten/kota.
  • Media Group 520.072 di 146 kabupaten/kota tahap pertama. Tahap kedua 184.306 di 26 kabupaten/kota.
  • RTV 369.168 di 99 kabupaten/kota tahap pertama. Tahap kedua 130.832 di 22 kabupaten/kota.

Sedangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial menunjukkan, jumlah maksimal penerima bantuan set top box gratis mencapai 6.737.971 rumah tangga miskin. Artinya, kurang 822.240 perangkat.

"Kekurangannya sedang kami carikan jalan keluar," kata Menteri Kominfo Johnny G Plate di Depok, Jawa Barat, dikutip dari Antara, pada Maret (16/3).

RAKER MENKOMINFO BERSAMA KOMISI I DPR (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym.)

Syarat Dapat Set Top Box Gratis

Ada sejumlah syarat yang mesti dipenuhi masyarakat untuk mendapatkan set top box gratis, antara lain:

1. Warga miskin yang terdaftar di Kementerian Sosial dan tercatat oleh Badan Pusat Statistik (BPS)

Jumlahnya disesuaikan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial.

Menurut data tersebut, ada 7.985.820 rumah tangga miskin yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Setelah diverifikasi, 6.737.971 juta di antaranya berdomisili di daerah-daerah yang akan migrasi siaran TV analog ke TV digital.

2. Belum memiliki TV yang dapat menangkap siaran digital

3. Daerahnya sudah terakses sinyal TV digital

Untuk memastikan sinyal saluran televisi digital tersedia di daerah masing-masing, masyarakat bisa melakukan sejumlah cara, sebagai berikut:

  • Mengunduh aplikasi Sinyal TV Digital di Google Play Store atau App Store
  • Buka aplikasi
  • Platform akan meminta izin mengakses lokasi Anda
  • Kemudian pilih izinkan
  • Aplikasi akan menampilkan peta sesuai lokasi
  • Pada bagian kiri bawah, terdapat kolom Legend
  • Jika kolom itu dibuka, maka bakal memberikan informasi di mana lokasi sinyal televisi digital dengan keterangan kuat hingga lemah
  • Cek warna pada peta untuk mengetahui ada tidaknya siaran digital. Akan ada keterangan terkait warna di platform. Merah berarti sinyal bagus, hijau atau kuning sedang, dan abu-abu biru kurang jelas.

Cara Dapat Set Top Box Gratis

Jika sudah terdaftar di DTKS Kemensos, warga kurang mampu bisa mendaftar untuk mendapatkan set top box gratis dengan beberapa langkah, yakni:

  • Mengunduh aplikasi Cek Bansos di Google Play Store
  • Buka aplikasi, dan pilih menu daftar susulan
  • Mendaftarkan diri Pilih menu tambah usulan
  • Memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
  • Sistem akan memvalidasi dan mencocokkan data
  • Jika sudah tervalidasi, selanjutnya bisa memilih jenis bantuan sosial (bansos) yang akan diajukan, salah satunya set top box gratis
  • Warga akan mendapatkan undangan dari kelurahan setempat jika memenuhi kriteria

Untuk mengetahui masuk atau tidak dalam DTKS, warga bisa mengecek lewat situs resmi Kementerian Sosial. Caranya sebagai berikut:

  • Masuk ke website DTKS milik Kementerian Sosial
  • Memasukkan informasi seperti wilayah dan nama
Reporter: Lenny Septiani