Tanpa Sanggahan, Telkomsel Menang Lelang Slot Frekuensi Bekas Indosat

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.
Pengunjung menggunakan peralatan "virtual reality" di stan Telkomsel saat pameran Gugus Tugas Industri (ITF) pada pertemuan keempat Kelompok Kerja Ekonomi Digital (4th DEWG) Presidensi G20 Indonesia di Nusa Dua, Bali, Rabu (31/8/2022). Sebanyak 12 perusahaan dan dua instansi pemerintah meramaikan pameran ITF pada 4th DEWG yang menampilkan gambaran transformasi digital Indonesia yaitu infrastruktur digital, pemerintahan digital, ekonomi digital dan masyarakat digital.
4/11/2022, 18.23 WIB

Kementerian Komunikasi dan Informatika tetapkan PT Telekomunikasi Selular atau Telkomsel sebagai pemenang dari seleksi pengguna pita frekuensi radio 2,1 GHz, Jumat (4/11).

Berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 343 Tahun 2022, pita frekuensi radio 2,1 GHz digunakan untuk jaringan bergerak seluler. Frekuensi ini terdiri dari satu blok pita frekuensi sebesar 5 MHz FDD (10 MHz) pada rentang 1975 – 1980 MHz, yang berpasangan dengan 2165 – 2170 MHz.

Ketua Tim Pelaksana Seleksi, Denny Setiawan mengatakan keputusan diberikan setelah berakhirnya masa sanggah. "Tidak ada sanggahan yang masuk terhadap pengumuman hasil seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2022," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (3/11).

Untuk itu, Menteri Komunikasi dan Informatika telah menetapkan PT Telekomunikasi Selular sebagai Pemenang Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz, untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler tahun ini. Adapun cakupan frekuensi tersebut bersifat nasional.

“Seleksi ini dinyatakan terbuka untuk seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler, sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen seleksi,” kata Denny (25/8).

Adapun pemilihan pengguna pita frekuensi radio dilakukan melalui mekanisme seleksi. Utamanya, karena ketersediaan pita frekuensi radio lebih sedikit dibandingkan permintaan.

Proses seleksi itu diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio. Sementara itu, Denny menjelaskan beberapa tujuan seleksi tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Mengoptimalisasi spektrum frekuensi radio guna meningkatkan kapasitas dan kualitas layanan jaringan bergerak seluler
  2. Mendorong akselerasi penggelaran infrastruktur jaringan bergerak seluler sebagai bagian dari upaya pencapaian program prioritas transformasi digital
  3. Mengoptimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Ketentuan lebih lanjut terkait seleksi mengacu pada dokumen. “Keputusan Tim Seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Denny.

Reporter: Lenny Septiani