Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo menyatakan akan berhati-hati dalam menyikapi konten pengemis online di TikTok. Konten berupa guyur diri sendiri dengan air maupun mandi lumpur dinilai tak melanggar Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik alias UU ITE.
“Konten-konten itu belum termasuk (yang dilarang di UU ITE). Nah, kami harus berhati-hati dalam mengambil langkah, apakah konten itu termasuk yang dilarang,” kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong kepada Katadata.co.id, Selasa (17/1).
Menurut pasal 40 ayat UU ITE, konten yang dilarang di antaranya:
1. Informasi/dokumen elektronik yang melanggar Peraturan Perundang-Undangan
- Pornografi/Pornografi Anak
- Perjudian
- Pemerasan
- Penipuan
- Kekerasan/Kekerasan Anak
- Fitnah/Pencemaran Nama Baik
- Pelanggaran Kekayaan Intelektual
- Produk dengan Aturan Khusus
- Provokasi SARA
- Berita Bohong
- Terorisme/Radikalisme
2. Informasi/Dokumen Elektronik Melanggar UU
- Informasi/dokumen elektronik yang melanggar norma sosial yang berlaku di masyarakat
- Informasi/dokumen elektronik yang meresahkan masyarakat
- Informasi/dokumen elektronik yang tidak sesuai dengan nilai-nilai kepantasan untuk ditampilkan di muka umum
3. Informasi elektronik/dokumen elektronik tertentu yang membuat dapat diaksesnya konten negatif yang terblokir (web proxy, open proxy, open browser dan lainnya)
“Contoh-contoh itu (orang tua mengguyur diri dengan air atau mandi lumpur), belum termasuk di dalamnya. Artinya, belum termasuk konten yang dilarang,” kata Usman.
“Kalau di Kominfo sudah jelas konten yang dilarang misalnya, pornografi, perjudian online, radikalisme, terorisme, disinformasi atau hoaks, ujaran kebencian. Nah itu sudah termasuk di dalam konten yang dilarang,” tambah dia.
Namun, Kominfo sudah berdiskusi secara internal. “Kami menunggu permintaan resmi dari kementerian dan lembaga terkait,” tambah dia.
Sebelumnya, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini berencana meminta pemerintah daerah (pemda) untuk menindak pengguna yang meminta orang tua atau kakek dan nenek mereka untuk mengemis online di TikTok.
“Kami menunggu permintaan resmi dari Kemensos yang berwenang untuk mendefinisikan apakah suatu konten itu termasuk perbuatan itu,” ujar Usman.
Sebab, KUHP melarang tindakan mengemis di hadapan umum. “Tetapi ini pengertiannya bukan online. Jadi, kami masih menunggu,” kata Usman.
Ia menegaskan bahwa Kominfo akan memblokir konten yang melanggar perundang-undangan. “Pengemis online itu urusan Kemensos. Berdasarkan permintaan resmi Kominfo, ya akan kami diskusikan dan kemudian mengambil langkah yang diperlukan misalnya, takedown konten,” tambah dia.
Ia pun mengimbau warganet untuk tidak membuat konten kontroversial. Kominfo juga meminta platform untuk lebih selektif dalam menyeleksi konten tertentu, supaya tidak memunculkan kegaduhan di masyarakat.