Harga kuota internet di Jakarta berpotensi naik. Hal ini karena Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama DPRD akan mengenakan beban biaya baru pada seluruh badan usaha yang menggelar jaringan telekomunikasi, listrik, air, dan gas.
Hal itu diatur dalam revisi Peraturan Daerah tentang Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT). Rancangan aturan ini memuat pengenaan biaya sewa barang milik daerah dan SJUT.
Pasal 4 poin D Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas, operator pengguna SJUT menyebutkan, akan ada kewajiban membayar retribusi atau tarif rutin kepada Pemprov DKI Jakarta. Perda ini diperkuat Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 106 tahun 2019.
Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) Jerry Mangasas Swandy berharap revisi Perda SJUT tidak menambah beban biaya masyarakat.
Menurutnya, aturan itu juga berpotensi menghambat program transformasi digital yang diusung Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Jerry menjelaskan, Ingub Nomor 69 Tahun 2020 menyebutkan bahwa BUMD Jakpro diperintahkan melaksanakan pembuatan SJUT. Namun, kenyataannya Jakpro menyerahkan pembangunan SJUT ke Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) yang merupakan anak usaha dari Jakpro.
Terdapat sekitar 40 operator telekomunikasi di Jakarta yang menggelar jaringan telekomunikasi. Apabila pemprov setempat menerapkan harga sewa SJUT berdasarkan pendekatan bisnis dan peningkatan pendapatan asli daerah, Jerry memastikan harga layanan internet di DKI Jakarta akan naik.
Puluhan operator telekomunikasi itu sudah berdialog dengan Pemprov DKI Jakarta sejak 2019. Namun, Jerry mencatat belum ada titik temu antara Jakpro dengan operator penyelenggara jaringan telekomunikasi yang diwakili oleh Apjatel.
Sedangkan draf revisi perda yang dikirim oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menurutnya masih bertentangan dengan regulasi yang sudah ada.
Apjatel sudah menyampaikan daftar inventaris masalah yang ada pada revisi perda tersebut.
Jerry menilai perlu pembahasan khusus antara pelaku usaha dan anggota DPRD agar dapat menciptakan gambaran yang utuh dalam hal operasional pembangunan infrastruktur telekomunikasi.
Menurutnya, ketika Pemprov DKI Jakarta membuat regulasi, seharusnya mengacu pada undang-undang dan regulasi yang lebih tinggi misalnya, merujuk pada UU Telekomunikasi dan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.