Daftar Sanksi Bagi Kementerian dan Startup jika Data Bocor

Muhammad Zaenuddin|Katadata
Ilustrasi
Penulis: Lenny Septiani
5/9/2023, 14.19 WIB

Penanganan dugaan pelanggaran pelindungan data pribadi dilaksanakan dengan tahapan:

  • Pengaduan atau pelaporan dugaan pelanggaran
  • Pemeriksaan pendahuluan
  • Pemeriksaan lanjutan
  • Penjatuhan dan pelaksanaan keputusan

Dugaan terhadap pelanggaran pelindungan data pribadi dapat berasal dari:

  1. Aduan atau laporan
  2. Hasil pengawasan pelindungan data pribadi

Aduan atau laporan disampaikan kepada Lembaga Pelindung Data Pribadi secara tertulis, yang memuat paling sedikit informasi:

  • Identitas pihak yang mengadukan atau melaporkan
  • Identitas pengendali atau prosesor data pribadi yang diadukan atau dilaporkan
  • Dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan disertasi dengan ketentuan pasal yang dilanggar
  • Keterangan dan/atau bukti yang memuat fakta, data, atau petunjuk terjadinya pelanggaran

Dalam keadaan tertentu, identitas pihak yang mengadukan atau melaporkan dapat dirahasiakan.

Lembaga Pelindung Data Pribadi menjatuhkan keputusan pengenaan sanksi administratif berdasarkan hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran sanksi administratif paling lambat 30 hari kerja sejak pemeriksaan lanjutan diselesaikan. 

Keputusan pengenaan sanksi administratif wajib disampaikan kepada pengendali atau prosesor data pribadi. Keputusan pengenaan sanksi administratif diumumkan di situs Lembaga Pelindung Data Pribadi

Berdasarkan draf, Peraturan Pemerintah Pelindungan Data Pribadi tersebut terdiri dari 10 Bab dan 245 pasal. Bab yang dimaksud yakni:
1. Ketentuan umum
2. Data pribadi
3. Pemrosesan data pribadi
4. Hak dan kewajiban
5. Transfer data pribadi di luar wilayah hukum negara Republik Indonesia
6. Kerja sama internasional
7. Kewenangan lembaga pelindungan data pribadi
8. Sanksi administratif
9. Penyelesaian sengketa dan hukum acara
10. Ketentuan penutup

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani