Turki Denda Induk Instagram Rp 2,4 Miliar per Hari

Unsplash
Instagram
Penulis: Lenny Septiani
11/1/2024, 10.04 WIB

Otoritas persaingan usaha Turki mendenda induk Instagram yakni Meta 4,8 juta lira atau sekitar Rp 2,49 miliar per hari. Perusahaan Amerika ini diduga melanggar undang-undang persaingan usaha.

Dewan Persaingan Usaha Turki mengatakan, hasil investigasi pasar periklanan video online pada 2022 mengharuskan induk Instagram, Meta menyerahkan dokumen yang memerinci langkah-langkah kepatuhan.

Hal itu bertujuan menghentikan pelanggaran hukum dan membangun kembali persaingan di pasar. Namun, induk Instagram ini dinilai gagal memberikan dokumentasi yang memadai dalam penyelidikan.

“Dewan tidak menemukan penjelasan langkah-langkah kepatuhan Meta yang memadai,” kata Dewan Persaingan Usaha Turki dalam pernyataan pers dikutip dari Reuters, Kamis (10/1).

Oleh karena itu, Dewan Persaingan Usaha Turki memutuskan untuk menjatuhkan denda harian kepada induk Facebook itu. Denda ini berlaku mulai 12 Desember 2023 hingga solusi kepatuhan akhir diserahkan kepada dewan.

Pada 2022, otoritas Turki memutuskan untuk mendenda Meta 346,72 juta lira atau sekitar US$ 11,57 juta karena melanggar hukum persaingan usaha.

Reporter: Lenny Septiani