Pejabat Disuap Perusahaan Jerman, BAKTI Kominfo: Ada Kontrak Rp 12,6 M

ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/rwa.
Sejumlah siswa mengakses internet melalui telepon pintar miliknya di Desa Bowombaru Utara, Melonguane Timur, Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Kamis (28/12/2023).
Penulis: Lenny Septiani
15/1/2024, 16.06 WIB

Perusahaan perangkat lunak alias software asal Jerman yakni SAP terbukti menyuap pejabat pemerintahan Indonesia, termasuk Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika atau BAKTI Kominfo.

SAP terbukti melanggar Undang-Undang Praktik Korupsi Asing alias FCPA Amerika Serikat. Perusahaan teknologi ini pun didenda US$ 220 juta atau sekitar Rp 3,41 triliun.

Sanksi denda diberikan berdasarkan hasil investigasi Departemen Kehakiman AS atau DOJ bersama Komisi Sekuritas dan Bursa AS alias SEC.

Denda tersebut akan digunakan untuk menyelesaikan penyelidikan atas kasus suap yang masih berlangsung. Dokumen Pengadilan mencatat SAP menandatangani perjanjian penuntutan yang ditangguhkan atau DPA selama tiga tahun dengan departemen terkait.

DOJ dan SEC mendapati SAP menyuap pejabat pemerintah di Afrika Selatan dan Indonesia. Asisten Jaksa Agung Divisi Kriminal DOJ Nicole M Argentieri mengatakan SAP memberikan suap kepada pejabat di Badan Usaha Milik Negara alias BUMN untuk memperoleh keuntungan bisnis dari proyek pemerintah.

Dokumen pengadilan juga mencatat sejumlah modus SAP dalam praktik suap di Afrika Selatan dan Indonesia seperti memberikan uang secara tunai dan transfer elektronik, sumbangan politik hingga pemberian barang-barang mewah kepada para pejabat BUMN.

Selain itu, SAP, melalui pihak-pihak tertentu, terlibat dalam skema untuk menyuap pejabat Indonesia guna mendapatkan keuntungan bisnis secara ilegal sekitar 2015 dan 2018.

SAP menyepakati sejumlah kontrak dengan beberapa lembaga di Indonesia, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan dan BAKTI Kominfo.

Kata BAKTI Kominfo soal Pejabat Disuap

Plt Kepala Divisi Humas dan SDM BAKTI Kominfo Sudarmanto menjelaskan, instansinya berubah nama dari sebelumnya BP3TI pada 2018. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 3 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja BAKTI.

“Untuk memperbaiki tata kelola dan modernisasi proses bisnis, BLU BAKTI menggunakan SAP dengan nilai kontrak untuk komponen perangkat lunak dan license SAP Rp 12,6 miliar pada 2018,” kata Sudarmanto dalam keterangan pers, Senin (15/1).

“Kontrak tersebut dilakukan melalui suatu proses perencanaan dan pengadaan yang transparan dan akuntabel sesuai ketentuan perundangan-undangan dan peraturan yang berlaku,” Sudarmanto menambahkan.

Namun BAKTI Kominfo akan tetap melakukan pemeriksaan internal terkait kasus tersebut. “Kami berkomitmen menjunjung tinggi penegakan hukum dan akan bekerja sama dengan otoritas terkait untuk mendukung pengelolaan APBN yang inklusif dan berkelanjutan,” katanya.

Reporter: Lenny Septiani, Muhamad Fajar Riyandanu