Kecepatan internet fixed broadband akan diatur minimal 100 Mbps. Kominfo atau Kementerian Komunikasi dan Informatika mengungkapkan cara untuk mewujudkan kebijakan ini.
Internet fixed broadband merupakan jenis koneksi internet yang mengandalkan jaringan fiber optik. Perangkat yang terhubung ke fixed broadband biasanya melalui kabel LAN atau WiFi.
Kominfo pun berkoordinasi dengan operator seluler hingga penyedia jasa telekomunikasi lainnya untuk bisa menerapkan kecepatan internet fixed broadband minimal 100 Mbps.
“Kami terus approach ke industri,” kata Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi kepada media usai acara Buka Puasa bersama Kominfo dengan Stakeholders di Jakarta, Kamis (21/3). “Kerangkanya sudah ada.”
Pada Januari, Budi Arie memanggil seluruh operator seluler dan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia atau APJII untuk berdiskusi mengenai optimalisasi kecepatan internet.
Menurut dia, aturan kecepatan internet minimal 100 Mbps bisa diterapkan di Indonesia.
Ia juga memastikan upaya meningkatkan kualitas dan kecepatan layanan internet di perkotaan berjalan beriringan dengan langkah pemerataan internet di kawasan yang belum terjangkau.
Sementara itu, Masyarakat Telematika Indonesia atau Mastel menilai bahwa tarif internet mahal bisa menjadi salah satu tantangan dalam menerapkan kecepatan internet minimal 100 Mbps.
“Kecepatan internet di beberapa negara sudah lebih dari 100 Mbps,” kata Ketua Bidang Infrastruktur Nasional Mastel Sigit Puspito Wigati Jarot kepada Katadata.co.id, usai acara Indotelko Forum: Menatap Masa Depan Bisnis Satelit GEO di Industri Telekomunikasi Indonesia, di Jakarta, pada Januari (30/1).
“Untuk konteks Indonesia, sejauh mana kita siap mewajibkan kecepatan internet di atas 100 Mbps? Harus melihat kondisi pemakaian di seluruh wilayah, bukan hanya di kota-kota besar,” Sigit menambahkan.
Terlebih lagi, tarif internet bisa meningkat jika kecepatan dibatasi minimal 100 Mbps. “Masyarakat mampu atau tidak?” ujar Sigit.