Cara Kominfo Atur Kecepatan Internet Jadi Minimal 100 Mbps

Freepik
Ilustrasi, teknologi 5G.
Penulis: Lenny Septiani
22/3/2024, 12.55 WIB

Kecepatan internet fixed broadband akan diatur minimal 100 Mbps. Kominfo atau Kementerian Komunikasi dan Informatika mengungkapkan cara untuk mewujudkan kebijakan ini.

Internet fixed broadband merupakan jenis koneksi internet yang mengandalkan jaringan fiber optik. Perangkat yang terhubung ke fixed broadband biasanya melalui kabel LAN atau WiFi.

Kominfo pun berkoordinasi dengan operator seluler hingga penyedia jasa telekomunikasi lainnya untuk bisa menerapkan kecepatan internet fixed broadband minimal 100 Mbps.

“Kami terus approach ke industri,” kata Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi kepada media usai acara Buka Puasa bersama Kominfo dengan Stakeholders di Jakarta, Kamis (21/3). “Kerangkanya sudah ada.”

Pada Januari, Budi Arie memanggil seluruh operator seluler dan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia atau APJII untuk berdiskusi mengenai optimalisasi kecepatan internet. 

Menurut dia, aturan kecepatan internet minimal 100 Mbps bisa diterapkan di Indonesia.

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani