Amerika Serikat mengesahkan Undang-undang atau UU yang menyerukan perusahaan Cina ByteDance menjual operasional TikTok di Negeri Paman Sam. Aplikasi video pendek ini diperkirakan dibanderol US$ 50 miliar atau Rp 808 triliun (kurs Rp 16.615 per US$).
UU yang mewajibkan operasional TikTok di Amerika untuk divestasi itu disahkan pada Selasa (23/4) dan ditandatangani oleh Presiden Joe Biden pada Rabu (24/4).
Pakar keamanan siber di Institut Teknologi Georgia di Atlanta Milton Mueller menilai, penjualan operasional TikTok di Amerika secara teori mungkin terjadi. "Tetapi sangat rumit," ujar dia dikutip dari DW.com, Kamis (25/4).
"Pemerintah Cina mungkin tidak mengizinkannya, dan tidak jelas apa keuntungannya, atau bahkan apa artinya, menjual 'bagian' dari layanan media sosial yang saling terhubung secara global," Mueller menambahkan.
Menurut dia, pada akhirnya, UU tersebut bukan soal perbaikan bisnis atau bahkan keamanan nasional. “Ini adalah pion dalam persaingan kekuatan Amerika - Cina yang lebih luas, dan juga dieksploitasi untuk alasan simbolis,” katanya.
“Menyamakan aplikasi media sosial komersial dengan spionase, dan menyebut CEO TikTok di Singapura sebagai agen Partai Komunis Tiongkok, jelas tidak akurat,” ujar Mueller.
Memaksa penjualan kepemilikan TikTok juga akan menjadi preseden berbahaya yang dapat digunakan oleh pemerintah lain untuk melawan perusahaan media sosial Amerika.
Pada akhirnya, Mueller memperkirakan proteksionisme digital akan menyebabkan berkurangnya persaingan dan inovasi di pasar media sosial. Selain itu, selalu ada ancaman keamanan nasional berikutnya.
Amerika memberikan waktu sembilan bulan kepada induk usaha TikTok, ByteDance dengan potensi perpanjangan tiga bulan untuk menjual platform video pendek ini.
Jika TikTok gagal melakukan divestasi hingga April 2025, maka aplikasi itu tidak akan bisa diunduh di App Store milik Apple dan Google Play Store.
UU itu juga memberikan wewenang kepada presiden untuk menetapkan aplikasi lain sebagai ancaman keamanan nasional, jika berada di bawah kendali negara yang dianggap bermusuhan dengan AS.
UU yang sebelumnya disebut dengan regulasi untuk pelindungan warga Amerika dari aplikasi yang dikendalikan oleh musuh asing lolos pembahasan di tingkat DPR AS pada 13 Maret.
DPR AS terdiri dari 435 anggota dari berbagai distrik, bertugas meloloskan rancangan undang-undang untuk disepakati oleh Senat yang beranggotakan 100 orang. Senat memberikan suara 79 berbanding 18 untuk menyetujui UU tersebut.