Geng Judi Online Palembang Jual 50.000 Nomor WhatsApp Warga RI ke Cina

Ditreskrimsus Polda Sumsel
Komplotan pelaku kejahatan di Palembang mendaftarkan nomor WhatsApp warga Indonesia ke situs judi online.
Penulis: Desy Setyowati
6/5/2024, 15.03 WIB

Komplotan pelaku kejahatan di Palembang mendaftarkan nomor WhatsApp warga Indonesia ke situs judi online. Data-data ini juga dijual ke Cina.

Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap tujuh penjual nomor WhatsApp pada pekan lalu (24/4). Sebanyak lima di antaranya perempuan, dan dua laki-laki.

Tersangka utama dalam kasus tersebut yakni laki-laki berinisial NOF, 35 tahun yang merekrut enam tersangka lain.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto menyampaikan, ketujuh tersangka menggunakan rumah di Palembang sebagai basis operasi.

Mereka menjual nomor WhatsApp dengan menggunakan data Nomor Induk Kependudukan atau NIK orang lain ke pembeli di luar negeri. Beberapa media melaporkan, mereka menjual data ke Cina.

Para tersangka membeli nomor WhatsApp yang didaftarkan menggunakan data KTP yang bocor, dari Facebook. Data ini dibeli dalam file dengan format zip.

Mereka mengekstrak file berisi akun WhatsApp tersebut dan diubah ke format TXT. Kemudian mereka menjual data tersebut dengan harga tinggi.

Para tersangka juga mendaftarkan sejumlah nomor WhatsApp ke situs judi online.

Dari hasil kegiatan ilegal tersebut, para tersangka berhasil menjual sekitar 50 ribu akun WhatsApp dengan omzet rata-rata Rp 5 juta per hari. Mereka juga menjual akun WhatsApp ke pembeli di luar negeri Rp 3.100 per akun.

Kepolisian menyita barang bukti berupa sembilan ponsel berbagai merk, lima CPU komputer, lima layar monitor, satu laptop, lima mouse, enam keyboard, satu USB Hub dan kabel, dua Router WiFi, tiga power supply, satu kotak kartu telepon, tujuh buku catatan besar, dan 12 buku catatan kecil.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 35 jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Mereka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 12 miliar.