Pemerintah Selandia Baru akan melanjutkan pembahasan rancangan undang-undang atau RUU yang mewajibkan platform teknologi seperti Google dan Facebook untuk membayar perusahaan media atas berita yang tayang.
Indonesia, Australia, Kanada, dan Prancis lebih dulu menerapkan kebijakan seperti itu.
RUU yang mewajibkan perusahaan seperti Google dan Facebook membayar berita itu diberi nama RUU Perundingan Berita Digital yang Adil. Draf regulasi ini diperkenalkan tahun lalu.
“Draf regulasi itu akan diajukan ke parlemen untuk mendukung perusahaan media lokal memperoleh pendapatan dari berita yang mereka hasilkan,” kata Menteri Komunikasi Paul Goldsmith dikutip dari Reuters, Selasa (2/7).
RUU tersebut akan diselaraskan dengan hukum serupa di Australia. Negeri Kanguru mewajibkan Google hingga Facebook membayar berita sejak Maret 2021.
Induk Facebook, Meta mengatakan bahwa RUU Selandia Baru mengabaikan realitas tentang cara kerja platform, sifat sukarela dalam mengunggah berita, preferensi pengguna, dan gratis promosi yang diberikan perusahaan kepada outlet berita.
“Kami akan terus bersikap terbuka dan transparan kepada pemerintah dan penerbit berita mengenai keputusan bisnis kami seiring berjalannya RUU ini,” kata juru bicara Meta.
Sementara itu, Google belum memberikan tanggapan.