Kominfo Segera Terbitkan Aturan soal Sanksi jika Data Bocor

Freepik
Ilustrasi, hacker.
Penulis: Amelia Yesidora
9/10/2024, 14.34 WIB

Kominfo atau Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebutkan Peraturan Pemerintah atau PP aturan turunan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi alias UU PDP dalam proses harmonisasi

“Aturanan turunan UU PDP sedang harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia alias Kemenkumham,” kata Dirjen Informasi Komunikasi Publik atau IKP Kominfo Prabu Revolusi di kantor Kominfo, Jakarta, Rabu (9/10).

Melansir laman pdp.id, pembahasan harmonisasi di Kemenkumham digelar sejak 27 September. Pembahasan draf rancangan PP PDP bersama kementerian/lembaga sudah dilakukan sejak 15 Maret.

Tahap selanjutnya setelah harmonisasi yakni finalisasi dan penetapan PP.

UU PDP terbit pada 2022 dan berlaku dua tahun sejak diundangkan atau pada 17 Oktober 2024.

Kementerian harus menerbitkan aturan turunan yang mencakup pengaturan mengenai pelanggaran pemprosesan data pribadi dan tata cara pengenaan ganti rugi, pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi pelindungan data pribadi, transfer data hingga pengenaan sanksi.

Selain aturan turunan, UU PDP mengamanatkan pembentukan lembaga pengawas pelindungan data pribadi. Kominfo menilai, komisi ini akan ada di bawah presiden.

Oleh karena itu, pembentukan lembaga tersebut menunggu terbitnya Peraturan Presiden dan harmonisasi di Kemenkumham. “Seharusnya sebentar lagi,” ujar Prabu.

Sebelumnya, Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi memastikan lembaga pengawas PDP akan selesai sesuai jadwal. “Tidak akan molor,” kata Budi Arie saat ditanya kemungkinan penundaan pembentukan lembaga PDP, Selasa (1/10).

Berdasarkan UU PDP pasal 58 ayat 2, lembaga pelindungan data pribadi memiliki tugas sebagai berikut:

  1. Perumusan dan penetapan kebijakan dan strategi Pelindungan Data Pribadi yang menjadi panduan bagi Subjek Data Pribadi, Pengendali Data Pribadi, dan Prosesor Data Pribadi
  2. Pengawasan terhadap penyelenggaraan Pelindungan Data Pribadi
  3. Penegakan hukum administratif terhadap pelanggaran Undang-Undang ini; dan
  4. Fasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan
Reporter: Amelia Yesidora