Komdigi Proses Instagram Akun Judol yang Sempat Diikuti Gibran Rakabuming

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (tengah) memberikan sambutan pada Kuliah Umum Creative Job Opportunity with AI di Universitas Bina Nusantara, Jakarta, Jumat (2/5/2025).
Penulis: Kamila Meilina
Editor: Yuliawati
5/6/2025, 14.41 WIB

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria, menyatakan akan memproses akun judi online alias judol yang sempat diikuti Instagram Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

“Ya, sudah diproses di Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital,” kata Nezar ditemui usai Opening Ceremony Korea-ASEAN Digital Academy (KADA), di Cikarang, Jawa Barat, Kamis (5/6).

Namun, Nezar enggan menjelaskan lebih lanjut tindakan selanjutnya dari akun yang sudah dilaporkan tersebut.

Kabar Gibran mengikuti akun judi online tersebar di media sosial X. Lewat foto tangkapan layar kaca, sebuah akun menunjukkan akun Instagram Gibran mengikuti akun judi online bernama @bang_jabrik.game di Instagramnya.

Kepala BPMI Sekretariat Wakil Presiden Rusmin Nuryadin mengatakan, berdasarkan hasil penelusuran digital, akun @bang_jabrik.game diketahui telah dibuat sejak November 2022 dan username berubah sebanyak tujuh kali.

Dia menyatakan riwayat perubahan nama tersebut mengindikasikan bahwa akun @bang_jabrik.game awalnya bukan merupakan akun yang memuat konten yang tidak sesuai seperti sekarang ini, melainkan akun biasa yang kemudian mengalami perubahan identitas.

“Dan @gibran_rakabuming mengikuti akun tersebut sebelum terjadi perubahan identitas dan isi kontennya seperti saat ini. Bahkan terpantau beberapa nama tokoh publik juga mengikuti akun tersebut,” kata Rusmin.

Rusmin menilai fenomena perubahan identitas akun di media sosial bukanlah hal baru. Akun-akun yang telah memiliki sejumlah pengikut sering kali diperjualbelikan bahkan ada yang diretas dan diubah fungsinya untuk kepentingan tertentu.

Selain itu, akun tersebut juga telah dilaporkan ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) agar dapat segera diblokir atau ditutup, sehingga tidak terus menyebarkan konten yang merugikan masyarakat.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Kamila Meilina