Apa itu Single ID, yang Digagas Komdigi untuk Verifikasi Media Sosial?

Unsplash
Ilustrasi media sosial
Penulis: Kamila Meilina
Editor: Yuliawati
22/9/2025, 17.38 WIB

Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi melemparkan wacana pengaturan akun media sosial lewat satu identitas digital alias single ID.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menyatakan masyarakat tetap boleh punya banyak akun, tetapi semuanya harus terhubung dengan identitas digital resmi. Tujuannya agar jika ada konten yang melanggar aturan, pembuatnya bisa dimintai pertanggungjawaban.

"Boleh punya akun berapapun, tetapi harus ada 'traceability' atau harus bisa dilacak ke single ID ataupun digital ID yang dimiliki," kata Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria di Gedung Magister Manajemen (MM) Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Kamis (18/9).

Apa sebenarnya Single ID?

Sistem single ID bukan hal baru, karena pemerintah sudah lama mencanangkan ini melalui kebijakan Satu Data Indonesia, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Identitas Kependudukan Digital (IKD). Sistem itu memungkinkan verifikasi dan autentikasi kependudukan yang lebih kuat.

Di Indonesia, konsep Single ID sebenarnya sudah lebih dulu diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, pemerintah menetapkan bahwa mulai 1 Januari 2024, Nomor Induk Kependudukan (NIK) resmi dipakai sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Artinya, setiap wajib pajak tidak perlu lagi punya nomor terpisah. Cukup menggunakan NIK 16 digit untuk seluruh layanan administrasi pajak, baik secara online lewat DJP Online maupun offline di Kantor Pelayanan Pajak.

Sebelum itu, kebijakan integrasi ini sudah diuji coba sejak 14 Juli 2022 hingga 31 Desember 2023, sehingga masyarakat punya waktu untuk memvalidasi NIK mereka.

Konsep Single ID tidak berdiri sendiri. Ia merupakan bagian dari ekosistem Satu Data Indonesia, yang diatur lewat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019.

Melansir laman Satu Data Indonesia, program ini bertujuan menyatukan seluruh data pemerintah pusat dan daerah dalam satu sistem yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Setiap data masyarakat, pemerintah, dan instansi terkait bermuara di Portal Satu Data Indonesia atau data.go.id.

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) mencatat telah mengeluarkan sekitar 200 ribu set data melalui program Satu Data Indonesia. Adapun total data yang dimiliki pemerintah pusat dan daerah saat ini lebih dari 300 ribu set.

Direktur Eksekutif Satu Data Indonesia Kementerian PPN/Bappenas Dini Maghfirra mengatakan masih menyembunyikan sebagian atau sekitar 100.000 data karena masih dalam proses kurasi.

Menurut dia, kurasi menjadi penting agar data yang dikeluarkan oleh pemerintah dapat dipertanggungjawabkan. "Kami bertugas menjadi hakim dalam hal ini untuk memastikan data yang keluar berasal dari sumber yang benar," kata Dini acara IDE Katadata 2025 di Jakarta, pada Februari lalu.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Kamila Meilina