Komdigi Pastikan Publisher Rights Tetap Berlaku meski Ada Kesepakatan RI – AS

ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adh
Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria (kiri) didampingi Kepala Badan Pengembangan Sumber daya Manusia Komdigi Boni Pudjianto (tengah) dan Sekretaris BPSDM Komdigi I Nyoman Adhiarna (kanan) menyampaikan paparan pada Forum Talenta Digital Komdigi di Kanto Komdigi, Jakarta, Jumat (17/10/2025).
Penulis: Rahayu Subekti
25/2/2026, 12.47 WIB

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital atau Wamen Komdigi Nezar Patria memastikan kebijakan Publisher Rights tetap berlaku, meski Indonesia sepakat tidak mewajibkan platform digital AS membayar kompensasi maupun lisensi kepada perusahaan pers nasional.

Dalam kesepakatan dagang resiprokal alias Agreement on Reciprocal Tariff (ART) Indonesia – AS yang ditandatangani pada 19 Februari, memuat tentang perdagangan dan teknologi digital pada bagian tiga. Di dalamnya terdapat Pasal 3.3 yang mengatur persyaratan bagi penyedia layanan digital.

Pasal itu menyebutkan bahwa Indonesia tidak akan mewajibkan penyedia layanan digital AS untuk mendukung organisasi berita domestik melalui lisensi berbayar, berbagi data pengguna, dan model pembagian keuntungan.

“Ketentuan itu tidak menghapus, menunda, maupun membatalkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (Publisher Rights),” kata Nezar kepada Katadata.co.id, Rabu (25/2).

Nezar mengatakan, Kementerian Komdigi menilai ketentuan pada kesepakatan dagang antara AS – Indonesia itu sebagai bagian dari kerangka perdagangan digital global, khususnya dalam menekankan kepastian usaha dan prinsip non-discriminatory treatment.

Oleh karena itu, Nezar mengatakan kebijakan Publisher Rights tetap berlaku dan berkekuatan hukum sebagai kebijakan nasional. “Ini untuk memastikan keseimbangan relasi platform digital dengan pers, serta menjaga keberlanjutan jurnalisme sebagai tata-kelola demokrasi di Indonesia,” ujarnya.

Namun, ia mengatakan nantinya akan ada perubahan dalam hal pendekatan implementasi teknis penerapan kebijakan Publisher Rights . Hal ini dilakukan agar penerapannya selaras dengan kesepakatan yang sudah ditandatangani Indonesia dan AS.

Ia menambahkan, Kementerian Komdigi juga memastikan bahwa ketentuan-ketentuan utama dalam Perpres tentang Publisher Rights tetap berlaku dan menjadi dasar perlindungan bagi pers Indonesia. Hal ini mencakup pengakuan jurnalisme berkualitas sebagai kepentingan publik, kewajiban platform menjalankan distribusi konten berita secara adil dan transparan, pengaturan kemitraan antara platform dan perusahaan pers, serta mekanisme fasilitasi, mediasi, dan pengawasan hubungan platform digital dengan pers.

Untuk selanjutnya, Nezar mengatakan implementasi kebijakan akan diarahkan pada penguatan kewajiban proses yang memberikan perlindungan nyata bagi pers.

“Pemerintah menyiapkan pedoman negosiasi yang beritikad baik, standar transparansi distribusi dan pemanfaatan konten berita, mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih operasional, serta pengawasan terhadap praktik platform yang berpotensi merugikan pers,” kata Nezar.

Ia memastikan, pemerintah akan membahas dengan Dewan Pers dan Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital atau KTP2JB sebagai pelaksana Perpres 32 Tahun 2024. Selain itu, pemerintah menyiapkan langkah perlindungan struktural untuk memastikan keberlanjutan industri pers.

“Langkah itu meliputi dukungan bagi transformasi bisnis media, penguatan kapasitas teknologi dan inovasi newsroom, eksplorasi instrumen pendanaan bagi jurnalisme kepentingan publik, serta kajian kebijakan fiskal yang dapat menopang ekosistem pers tanpa bergantung pada kewajiban kompensasi langsung dari platform,” ujarnya.

Ia menegaskan, posisi tawar perusahaan pers tidak akan dilemahkan. Nezar mengatakan, negara akan hadir sebagai fasilitator aktif melalui kerangka mediasi, transparansi pelaporan kemitraan, serta standar tata kelola platform yang mendorong hubungan yang lebih setara antara platform digital dan perusahaan pers.

“Dengan demikian, kebijakan Publisher Rights tetap berjalan, diperkuat melalui instrumen tata kelola yang lebih adaptif, serta diarahkan untuk memastikan industri pers Indonesia tetap berkelanjutan, berdaya saing, dan mampu menjalankan fungsi publiknya secara optimal,” kata Nezar.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Maryadi mengapresiasi Kementerian Komdigi yang sudah menegaskan kebijakan Publisher Rights tetap berlaku. Menurut Maryadi, penegasan ini penting untuk menjaga kepastian arah kebijakan di tengah adanya kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat.

“Kami memahami bahwa pemerintah perlu menyesuaikan pendekatan implementasi teknis agar selaras dengan perjanjian internasional tersebut,” kata Maryadi.

Jika selanjutnya ada penyesuaian dalam implementasi kebijakan Publisher Rights, AMSI berharap pemerintah tetap mempertimbangkan sejumlah prinsip utama. Pertama, hak dan kepentingan ekonomi perusahaan pers tetap dilindungi. “Ini dilakukan dengan mekanisme yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Maryadi.

Kedua, kerangka regulasi harus tetap kuat dan tidak sepenuhnya bergeser kepada skema sukarela tanpa kepastian bagi publisher. Ketiga, proses perumusan teknis dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan asosiasi, pelaku industri pers, dan platform digital sejak awal.

Terakhir, AMSI meminta pemerintah menjaga keseimbangan relasi antara platform digital global dan media nasional. “Ini agar ekosistem informasi tetap sehat dan berkelanjutan,” ujar Maryadi.

Sebab, Maryadi mengatakan kebijakan Publisher Rights merupakan bagian dari upaya strategis untuk menopang keberlanjutan jurnalisme berkualitas dan hak publik atas informasi yang kredibel. Oleh karena itu, menurutnya penyesuaian teknis apa pun perlu tetap berpijak pada tujuan tersebut.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Rahayu Subekti