Meta Didenda Rp 6,34 T, Facebook dan Instagram Jadi Ruang Eksploitasi Anak

pexels.com
WhatsApp, Facebook, Instagram
Penulis: Rahayu Subekti
Editor: Yuliawati
26/3/2026, 15.30 WIB

Keputusan pengadilan di negara bagian New Mexico menjatuhi denda kepada Meta Platforms sebesar US$ 375 juta atau setara Rp 6,34 triliun. Mengutip The Guardian, Rabu (24/3), hukuman ini diputuskan setelah juri menyatakan perusahaan tersebut telah menyesatkan publik terkait keamanan platformnya serta gagal mencegah berbagai kerugian serius, termasuk eksploitasi seksual anak.

Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh Kantor Jaksa Agung Negara Bagian pada Desember 2023. Gugatan dari Jaksa Agung Raul Torrez ini membuka babak baru.

“Putusan juri adalah kemenangan bersejarah bagi setiap anak dan keluarga yang telah membayar harga atas pilihan Meta untuk mengutamakan keuntungan daripada keselamatan anak-anak,” kata Torrez.

Kasus ini diperkuat oleh investigasi panjang The Guardian yang mengungkap bagaimana Facebook dan Instagram disalahgunakan sebagai ruang perdagangan seksual anak. Fakta-fakta tersebut kemudian menjadi bukti kunci di persidangan.

Torrez mengatakan dokumen internal perusahaan menunjukkan peringatan soal bahaya terhadap anak sebenarnya sudah lama diketahui oleh para eksekutif. Bahkan dalam kesaksiannya, CEO Mark Zuckerberg mengakui bahwa risiko seperti eksploitasi seksual dan dampak kesehatan mental sulit dihindari mengingat skala besar pengguna platform.

Namun bagi jaksa, argumen itu tidak cukup. Mereka menilai perusahaan justru memprioritaskan pertumbuhan dan keuntungan namun mengabaikan perlindungan pengguna paling rentan.

Bukti yang disajikan juga termasuk detail penangkapan tiga pria pada 2024 yang didakwa melakukan pelecehan seksual terhadap anak melalui platform Meta. Pelaku bahkan juga berusaha mencoba menemui korban.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Rahayu Subekti