Selain Indonesia, Sejumlah Negara Ini Juga Batasi Anak Akses Medsos

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/agr
Warga menunjukkan informasi terkait aturan batas usia pengguna media sosial Instam di Jakarta, Kamis (9/4/2026).
24/4/2026, 09.29 WIB

Indonesia saat ini sudah menjadi salah satu negara yang membatasi anak dalam mengakses media sosial atau medsos. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) yang berlaku mulai 28 Maret 2026.

Dengan diberlakukannya PP Tunas dan aturan turunannya, maka platform wajib menerapkan aturan anak berusia di bawah 16 tahun tidak bisa membuat akun. Pada tahap awal kebijakan ini berlaku untuk delapan platform yaitu X, BigoLive, Instagram, Facebook, Thread, TikTok, YouTube, dan Roblox.

Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi sudah mendapatkan komitmen kepatuhan dari tujuh platform tersebut. Kecuali Roblox yang hingga saat ini masih belum menyatakan komitmennya agar sesuai dengan kebijakan PP Tunas.

“Roblox masih berkomunikasi dan mudah-mudahan dalam waktu dekat kita juga bisa melihat kepatuhan yang sama,” kata Menteri Komdigi Meutya Hafid, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (22/4).

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar setiap penyelenggara sistem elektronik atau PSE paling lambat hanya memiliki waktu tiga bulan untuk mematuhi PP Tunas sejak 28 Maret 2026.

“Setiap PSE wajib menyampaikan hasil penilaian mandiri kepada Kementerian Komdigi terkait layanan identifikasi yang digunakan atau berpotensi diakses oleh anak, termasuk mekanisme perlindungan dan verifikasi usia yang diterapkan,” ujar Alexander.

Hasil penilaian mandiri tersebut kemudian akan dijalankan oleh Komdigi untuk menetapkan profil risiko produk, layanan, dan fitur. Ini untuk menentukan risiko rendah atau tinggi yang selanjutnya menjadi dasar kebijakan kewajiban pelindungan anak di ruang digital.

Selama beberapa bulan terakhir, banyak negara telah mengumumkan rencana untuk membatasi akses media sosial bagi anak-anak dan remaja. Australia menjadi negara pertama yang menerapkan langkah-langkah tersebut pada akhir tahun lalu.

Megutip TechCrunch, Kamis (23/4), selain Indonesia ada 12 negara lain yang saat ini sudah menerapkan dan merencanakan aturan serupa. Berikut daftarnya:

1. Australia

Australia menjadi negara pertama di dunia yang melarang media sosial untuk anak-anak di bawah usia 16 tahun pada Desember 2025. Anak-anak dilarang untuk menggunakan Facebook, Instagram, Snapchat, Threads, TikTok, X, YouTube, Reddit, Twitch, dan Kick. Namun larangan ini tidak termasuk untuk WhatsApp atau YouTube Kids. 

2. Austria

Pemerintah Austria mengatakan pada akhir Maret 2026 bahwa mereka akan melarang media sosial untuk anak-anak hingga usia 14 tahun. Rancangan undang-undang untuk larangan tersebut diharapkan akan diselesaikan pada Juni 2026.

3. Denmark

Denmark akan melarang platform media sosial untuk anak-anak di bawah usia 15 tahun. Pemerintah Denmark mengumumkan pada November 2025 bahwa mereka telah mendapatkan dukungan untuk larangan tersebut dari tiga partai koalisi yang berkuasa dan dua partai oposisi di parlemen.

Rencana Pemerintah Denmark dapat menjadi undang-undang paling cepat pertengahan 2026, menurut Associated Press. Kementerian Urusan Digital Denmark juga meluncurkan aplikasi Digital Evidence yang mencakup alat verifikasi usia yang dapat digunakan sebagai bagian dari larangan tersebut.

4. Prancis

Pada akhir Januari 2026. anggota parlemen Prancis mengesahkan RUU yang akan melarang media sosial untuk anak-anak di bawah usia 15 tahun. Presiden Prancis Emmanuel Macron mendukung langkah tersebut sebagai cara untuk melindungi anak-anak dari waktu penggunaan layar yang berlebihan. RUU tersebut masih harus melewati Senat negara tersebut sebelum pemungutan suara akhir di majelis rendah.

5. Yunani

Perdana Menteri Yunani Kyriakos Mitsotakis mengumumkan pada April 2026 bahwa negara tersebut akan melarang akses media sosial bagi anak-anak di bawah usia 15 tahun mulai Januari 2027. Mitsotakis mengatakan langkah ini bertujuan untuk mengatasi meningkatnya kecemasan dan masalah tidur di kalangan anak-anak, serta sifat adiktif media sosial.

6. Malaysia

Pemerintah Malaysia mengatakan pada November 2025 bahwa mereka berencana untuk melarang media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun. Negara ini berencana untuk menerapkan larangan tersebut pada 2026.

7. Polandia

Dikutip dari Bloomberg, pada Februari 2026, partai penguasa Polandia sedang menyusun undang-undang baru yang akan melarang anak-anak di bawah usia 15 tahun untuk menggunakan media sosial. 

8. Slovenia

Slovenia sedang menyusun undang-undang untuk melarang anak-anak di bawah usia 15 tahun mengakses media sosial. Rencana ini diumumkan langsung oleh Wakil Perdana Menteri Slovenia pada awal Februari 2026.

Pemerintah Slovenia ingin mengatur jejaring sosial tempat konten dibagikan. Kebijakan ini akan menyasar platform seperti TikTok, Snapchat, dan Instagram.

9. Spanyol

Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez mengumumkan pada awal Februari 2026  bahwa negara itu berencana untuk melarang media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun. Larangan tersebut masih membutuhkan persetujuan parlemen.

Pemerintah Spanyol juga berupaya membuat undang-undang yang akan membuat para eksekutif media sosial bertanggung jawab secara pribadi atas ujaran kebencian di platform mereka.

10. Turki

Parlemen Turki pada April 2026 mengesahkan RUU untuk membatasi akses media sosial bagi anak-anak di bawah usia 15 tahun. Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan sekarang harus menerima RUU tersebut agar dapat disahkan menjadi undang-undang.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Rahayu Subekti