Pengguna Medsos Bakal Wajib Registrasi Nomor Telepon, Komdigi Godok Regulasi

123rf
Ilustrasi penggunaan aplikasi media sosial atau medsos perangkat di ponsel.
Penulis: Rahayu Subekti
Editor: Ahmad Islamy
19/5/2026, 04.13 WIB

Pemerintah akan mewajibkan setiap pemilik akun media sosial alias medsos untuk meregistrasikan nomor telepon. Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid mengatakan hal ini dilakukan sebagai bagian dari pengawasan ruang digital.

“Ini yang sedang kita godok juga dengan konsultasi publik tentunya, bagaimana agar orang ketika masuk ke media sosial wajib menaruh nomor teleponnya,” kata Meutya dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR, Jakarta, Senin (18/5).

Meutya menjelaskan, dengan melakukan registrasi nomor telepon, pemilik akun medsos akan memiliki identitas jelas. Dengan begitu, penggunaan akun media sosial diharapkan menjadi accountable dan bertanggung jawab terhadap unggahan atau tulisan yang ditayangkan.

Tak hanya itu, Meutya juga akan membuat kebijakan pendukung lainnya. “Identitas digital yang telah terverifikasi melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSRE) juga kita kuatkan,” ujarnya.  

Ia yakin kebijakan tersebut dapat menjaga ketahanan nasional di media sosial. Hal ini juga didukung dengan diskusi, sosialisasi, dan edukasi kepada masyarakat.

Meutya menyatakan, Kementerian Komdigi bekerja sama dengan banyak media dan penyuluh informasi publik di berbagai daerah. “Ini senantiasa untuk memberi edukasi dan juga giat-giat yang terkait dengan komunitas,” katanya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Rahayu Subekti