Celios: Raksasa Digital Asing Tak Perlu Kantor di RI untuk Kena Pajak
Keberadaan kantor fisik di Indonesia tidak seharusnya menjadi syarat utama bagi pemerintah untuk memungut pajak dari perusahaan digital atau over the top (OTT) yang memperoleh keuntungan besar dari pasar domestik. Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengungkapkan, hal itu penting di tengah tantangan pemajakan perusahaan digital asing yang beroperasi tanpa kantor perwakilan di Indonesia.
Huda mengatakan, Indonesia memiliki landasan untuk memajaki perusahaan digital asing melalui konsep Significant Economic Presence (SEP). Ketentuan ini tercantum dalam regulasi turunan Undang-Undang Cipta Kerja.
Konsep tersebut memberikan hak kepada negara untuk mengenakan pajak kepada perusahaan yang memiliki aktivitas ekonomi signifikan di Indonesia, meskipun tidak memiliki kantor fisik atau bentuk usaha tetap di dalam negeri.
“Ada hak dari negara untuk memajaki setidaknya dari sisi perusahaan itu meskipun dia tidak punya kantor fisik di Indonesia, tetapi dia mempunyai aktivitas yang signifikan di Indonesia,” kata Huda dalam diskusi Celios di Jakarta, Selasa (2/6).
Ia menjelaskan, ukuran aktivitas ekonomi signifikan dapat dilihat dari berbagai indikator. Salah satunya penggunaan infrastruktur digital dan besarnya lalu lintas data yang berasal dari Indonesia.
Menurutnya, banyak perusahaan digital global yang memperoleh manfaat ekonomi besar dari pasar Indonesia tanpa harus membuka kantor perwakilan di dalam negeri. "Seperti misalkan bandwidth-nya di Indonesia itu signifikan sekali. Kita bisa mulai dari situ," ujarnya.
Perkuat Dasar Hukum SEP
Celios menilai pemerintah perlu memperkuat dasar hukum agar konsep SEP dapat diterapkan secara efektif. Kejelasan aturan dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam memungut pajak dari perusahaan digital lintas negara.
"Kita berharap ada aturan yang jelas karena tentu harus memiliki legal standing. Ini yang kita dorong terkait dengan SEP agar bisa diterapkan dari sisi perpajakannya," kata Huda.
Lebih lanjut, Celios menyebut SEP dapat menjadi salah satu instrumen yang melengkapi berbagai skema pemajakan ekonomi digital yang telah dibahas pemerintah. Selain SEP, terdapat pula opsi pemungutan melalui withholding tax maupun Digital Services Tax (DST) yang banyak diterapkan sejumlah negara untuk menjangkau perusahaan teknologi global.
Berdasarkan data Uscreen.tv, jumlah pengguna OTT di dunia diperkirakan terus meningkat hingga mencapai 3,76 miliar pengguna pada 2025. Angka ini setara dengan 48% populasi dunia.
Angka ini menunjukkan semakin besarnya ketergantungan masyarakat terhadap layanan digital berbasis internet. Dalam paparannya, Huda mengatakan peningkatan untuk pengguna OTT terjadi di semua sektor termasuk video on demand.
“Begitu juga di Indonesia yang saat ini penduudknya didominasi oleh generasi milenial dan Z,” kata Huda.
Berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional 2023 dari Badan Pusat Statistik, pengguna internet generasi milenial mencapai 57,64 juta jiwa. Sementara generasi Z tercatat mencapai 62,39 juta jiwa yang menggunakan internet.
Keuntungan Raksasa Digital
Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira menyoroti isu di Amerika Serikat yakni hubungan antara perusahaan OTT dengan operator seluler dan konten kreator. Seperti misalnya Spotify.
“Jadi yang nyanyi di Spotify itu juga nggak terlalu banyak dapat sebenarnya, setelah dipotong dan lain-lain. Platformnya lebih banyak daripada si penyanyinya,” kata Bhima.
Dengan adanya persoalan tersebut, Bhima mempertanyakan jangan sampai hal tersebut menyebabkan ketidakseimbangan di dalam industri. Bhima menyebut saat ini banyak negara yang sudah mulai mengatur tata kelola industri OTT.
“Karena nanti hubungan antara platform dengan kreator itu juga terkait dengan pajak,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi XI DPR Harris Turino mengatakan perusahaan OTT menikmati keuntungan luar biasa. Ia mencontohkan salah satunya Netflix.
“Satu-satunya yang dibayarkan kepada negara hanya pajak pertambahan nilai (PPN) dan PPN itu dibebankan kepada pelanggan. Dan lebih celaka lagi adalah negara nggak punya data berapa sih pelanggannya Netflix?” kata Harris.
Karena itu, sistem industri OTT di Indonesia perlu diperbaiki. Dengan potensi ekonomi digital yang besar, ia menilai Indonesia harus berani untuk lebih tegas.
“Kalau ini (pajak) diterapkan, masalahnya nanti berani apa nggak pajakin raksasa-raksasa digital ini. Tapi setidaknya saya sudah komunikasikan, saya sudah komunikasikan dengan teman-teman di Kementerian Keuangan,” ujarnya.
Terlebih, Harris menyatakana da ketimpangan yang terlihat dari kontribusi platform glonal. Khususnya dari sisi total nilai ekonomi digital dan realisasi Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PPN PMSE.
Nilai ekonomi digital Indonesia pada 2025 mencapai Rp 1.600 triliun. Namun realisasi pemungutan PPN PMSE pada periode tersebut hanya Rp 10,32 triliun atau kurang dari 1% nilai ekonomi digital.