Gelombang Larangan Medsos untuk Anak Meluas, 14 Negara Perketat Regulasi

Vecteezy.com/Chayantorn Tongmorn
Ilustrasi anak-anak menggunakan media sosial melalui ponsel pintar.
Penulis: Rahayu Subekti
12/6/2026, 13.17 WIB

Gelombang pembatasan akses media sosial atau medsos bagi anak-anak dan remaja semakin meluas di berbagai belahan dunia. Menurut TechCrunch, Kamis (11/6), setidaknya 14 negara telah mengumumkan, mengusulkan, atau mulai menerapkan aturan yang membatasi penggunaan platform digital bagi pengguna di bawah umur sebagai upaya melindungi generasi muda dari berbagai risiko di ruang siber.

Australia menjadi negara pertama yang menerapkan kebijakan tersebut secara nasional pada akhir 2025. Namun, di balik larangan ini ada kekhawatiran terkait intervensi pemerintah yang berlebihan terkait verifikasi usia yang invasif.

Para kritikus, termasuk Amnesty Tech juga menilai larangan itu tidak efektif dan mengabaikan realitas generasi muda. Namun, setelah Australia memberlakukan itu, banyak negara juga menerapkan regulasi serupa yang membatasi anak usia bervariasi antara 14 hingga 16 tahun dalam menakses media sosial.

1. Australia

Australia menerapkan kebijakan tersebut secara nasional pada akhir 2025 dengan melarang anak di bawah usia 16 tahun mengakses sejumlah platform media sosial populer seperti Facebook, Instagram, TikTok, X, Threads, Snapchat, Reddit, Twitch, hingga Kick.

Pemerintah setempat mewajibkan perusahaan teknologi menerapkan sistem verifikasi usia yang efektif dan mengancam sanksi hingga AUD 49,5 juta atau setara US$ 31,7 juta atau Rp 570 miliar (kurs Rp 17.981 per dolar AS) bagi perusahaan yang melanggar.

2. Austria

Austria mengatakan pada akhir Maret 2026 akan melarang anak hingga usia 14 tahun mengakses medsos. Rancangan undang-undang untuk larangan tersebut diharapkan akan diselesaikan pada Juni 2026.

3. Indonesia

Indonesia juga masuk dalam daftar negara yang bergerak ke arah yang sama. Pemerintah embatasi akses anak-anak di bawah usia 16 tahun terhadap berbagai platform digital seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Secara umum, alasan utama di balik kebijakan tersebut adalah meningkatnya kekhawatiran terhadap dampak negatif media sosial terhadap anak dan remaja. Pemerintah di berbagai negara menilai platform digital dapat memicu perundungan siber, kecanduan penggunaan media sosial, gangguan kesehatan mental, paparan konten berbahaya, hingga risiko eksploitasi oleh predator online.

4. Yunani

Pemerintah Yunani secara terbuka menyatakan bahwa pembatasan dilakukan untuk mengatasi meningkatnya kecemasan dan gangguan tidur pada anak-anak. Hal ini dikaitkan dengan penggunaan media sosial serta desain platform yang dinilai bersifat adiktif.

5. Prancis

Presiden Emmanuel Macron mendukung pembatasan akses media sosial sebagai bagian dari upaya mengurangi waktu penggunaan layar yang berlebihan di kalangan anak-anak.

6. Kanada                     

Pemerintah Kanada memperkenalkan rancangan Undang-undang keamanan digital pada Juni 2026 yang akan melarang media sosial untuk anak-anak di bawah usia 16 tahun. Berdasarkan regulasi itu, raksasa media sosial dapat menghindari larangan tersebut jika memiliki kebijakan untuk melindungi pengguna muda. Para pejabat mengatakan bahwa dibutuhkan waktu satu tahun untuk pengesahan rancangan undang-undang tersebut.

7. Denmark

Denmark akan melarang platform media sosial untuk anak-anak di bawah usia 15 tahun. Pemerintah Denmark mengumumkan pada November 2025 bahwa mereka telah mendapatkan dukungan untuk larangan tersebut dari tiga partai koalisi yang berkuasa dan dua partai oposisi di parlemen.

Rencana pemerintah dapat menjadi undang-undang paling cepat pada pertengahan 2026. Kementerian Urusan Digital Denmark juga meluncurkan aplikasi bukti digital yang mencakup alat verifikasi usia yang dapat digunakan sebagai bagian dari larangan tersebut.

8. Jerman

Partai konservatif Kanselir Jerman Friedrich Merz membahas proposal untuk melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial pada awal Februari 2026. Namun, ada tanda-tanda bahwa mitra koalisi kiri ragu-ragu untuk mendukung larangan total.

9. Malaysia

Pemerintah Malaysia mengatakan pada November 2025 berencana untuk melarang media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun. Negara ini berencana untuk menerapkan larangan tersebut pada 2026.

10. Polandia

Partai penguasa Polandia sedang menyusun undang-undang baru yang akan melarang anak-anak di bawah usia 15 tahun menggunakan media sosial berdasarkan laporan Bloomberg.

11. Slovenia

Slovenia sedang menyusun undang-undang untuk melarang anak-anak di bawah usia 15 tahun mengakses media sosial. Hal ini diumumkan wakil perdana menteri negara itu pada awal Februari 2026.

Pemerintah setempat ingin mengatur jejaring sosial tempat konten dibagikan. Hal ini dengan menyebutkan platform seperti TikTok, Snapchat, dan Instagram.

12. Spanyol

Perdana menteri Spanyol mengumumkan pada awal Februari 2026 untuk melarang media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun. Larangan tersebut masih membutuhkan persetujuan parlemen.

Pemerintah Spanyol juga berupaya untuk membuat undang-undang yang akan membuat para eksekutif media sosial bertanggung jawab secara pribadi atas ujaran kebencian di platform mereka.

13. Turki

Parlemen Turki pada April 2026 mengesahkan rancangan undang-undang untuk membatasi akses media sosial bagi anak-anak di bawah usia 15 tahun. Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan sekarang harus menerima rancangan undang-undang tersebut agar dapat disahkan menjadi undang-undang.

14. Inggris

Inggris sedang mempertimbangkan larangan media sosial untuk anak-anak di bawah usia 16 tahun. Pemerintah mengatakan akan berkonsultasi dengan orang tua, kaum muda, dan masyarakat sipil untuk mengetahui pandangan mereka guna menentukan apakah larangan tersebut akan efektif.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Rahayu Subekti