Analis Ungkap Dampak Putusan MK Kuota Internet Hangus ke Bisnis Operator Seluler

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Wakil Ketua Saldi Isra (kedua kiri) dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kanan) memimpin sidang pembacaan putusan permohonan uji materi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Penulis: Rahayu Subekti
28/7/2026, 17.32 WIB

Putusan Mahkamah Konstitusi atau MK terkait kuota internet hangus, dinilai akan mengubah model bisnis industri telekomunikasi secara fundamental. Analis menilai operator hanya akan menyesuaikan strategi penjualan paket dan skema tarif untuk mengimbangi kebijakan baru ini.

Senior Market Analyst Mirae Asset Sekuritas Nafan Aji Gusta mengatakan, putusan MK lebih berfokus pada penguatan perlindungan konsumen. Menurutnya, implementasi kebijakan itu masih menunggu aturan turunan dari Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi.

"Pasar masih akan mencermati seperti apa skema yang nantinya diwajibkan kepada operator," kata Nafan kepada Katadata.co.id, Selasa (28/7).

Menurutnya, jika skema rollover atau akumulasi kuota internet diterapkan secara luas tanpa diikuti penyesuaian tarif, operator berpotensi mengalami tekanan pendapatan. Sebab, pendapatan dari kuota internet yang sebelumnya tidak terpakai atau breakage revenue dapat berkurang.

Di sisi lain, utilisasi jaringan juga diperkirakan meningkat karena kuota yang sebelumnya hangus tetap bisa digunakan pada periode berikutnya.

Meski begitu, ia menilai dampaknya terhadap kinerja keuangan operator tidak akan langsung signifikan. “Ini karena karena operator masih memiliki ruang untuk melakukan penyesuaian, seperti mengubah struktur paket, membatasi periode rollover, menetapkan syarat pembelian ulang, atau melakukan repricing agar keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlanjutan bisnis tetap terjaga,” katanya.

Operator Diprediksi Ubah Strategi Produk

Nafan mengatakan putusan MK tidak akan mengubah model bisnis operator secara drastis. Sebaliknya, perusahaan diperkirakan mengalihkan fokus dari penjualan kuota berbasis masa aktif menuju strategi mempertahankan pelanggan.

"Model bisnis operator kemungkinan akan berevolusi, bukan berubah secara drastis," ujarnya.

Ia menilai, operator akan lebih berfokus meningkatkan customer lifetime value, loyalitas pelanggan, memperluas layanan digital, menawarkan bundling, dan  mengembangkan fixed broadband. Selain itu, memonetisasi kualitas jaringan dan ekosistem digital.

"Dengan kata lain, putusan ini dapat menjadi momentum bagi operator untuk mengembangkan model bisnis yang lebih berorientasi pada retensi pelanggan dibandingkan sekadar penjualan kuota," kata Nafan.

Pandangan serupa disampaikan Head of Research Korea Investment and Sekuritas Indonesia (KISI) Muhammad Wafi. Ia menilai yang berubah bukanlah fondasi bisnis operator, melainkan cara perusahaan mengemas produk yang ditawarkan kepada pelanggan.

"Model bisnis telko tidak bergeser secara fundamental, yang bergeser hanya mekanisme packaging," kata Wafi.

Sentimen Negatif Dinilai Hanya Jangka Pendek

Wafi memperkirakan putusan MK hanya menjadi sentimen negatif dalam jangka pendek bagi saham telekomunikasi. Menurutnya, faktor utama yang menjadi pertimbangan investor saat ini bukan lagi keuntungan dari kuota internet prabayar yang hangus.

"Tesis utama saham telekomunikasi saat ini adalah data center, layanan digital B2B, dan infrastruktur kecerdasan buatan (AI), bukan lagi margin dari kuota hangus prepaid," ujarnya.

Meski demikian, ia mengingatkan sentimen negatif dapat berlangsung lebih lama apabila aturan pelaksanaan dari pemerintah menutup seluruh ruang bagi operator untuk melakukan penyesuaian harga maupun desain produk. Namun, berdasarkan pengalaman regulasi telekomunikasi di Indonesia, operator dinilai selalu memiliki ruang adaptasi yang cukup.

Dampak Akhir Bergantung Aturan Komdigi

Analis CGS International Sekuritas Indonesia Bob Setiadi dan Rut Yesika Simak juga menilai dampak putusan MK terkait kuota hangus, terhadap industri telekomunikasi, akan sangat ditentukan oleh aturan pelaksanaan yang diterbitkan Komdigi.

Dalam risetnya, CGS Internasional menjelaskan MK tidak mewajibkan penerapan rollover secara universal. Operator dapat memenuhi kewajiban melindungi nilai ekonomi kuota pelanggan melalui berbagai mekanisme, seperti rollover, perpanjangan masa berlaku, transfer manfaat, kompensasi, pengembalian dana, maupun skema lainnya.

Menurut CGS Internasional, seluruh operator seluler saat ini sebenarnya telah memiliki paket rollover, meski belum diterapkan pada semua produk. EXCL dinilai relatif lebih siap apabila kebijakan tersebut diperluas karena memiliki cakupan paket rollover yang lebih luas dibandingkan operator lain.

Meski melihat adanya potensi tekanan jangka pendek akibat perubahan regulasi, CGS Internasional tetap mempertahankan rekomendasi overweight untuk sektor telekomunikasi dengan EXCL sebagai pilihan utama.

Secara umum, ketiga analis sepakat putusan MK tidak mengubah fondasi bisnis industri telekomunikasi. Tantangan utama operator ke depan adalah menyesuaikan strategi produk agar tetap mampu menjaga profitabilitas sekaligus memenuhi tuntutan perlindungan konsumen.

Putusan MK sebelumnya mengakhiri praktik hangusnya sisa kuota internet yang selama ini menjadi keluhan banyak pelanggan telekomunikasi. Lewat Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK mewajibkan penyelenggara telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.

Putusan tersebut mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 28 ayat (1) dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan ketentuan mengenai penetapan tarif telekomunikasi harus dimaknai dengan kewajiban bagi penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi untuk menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat dimanfaatkan.

"Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apa pun," kata Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam sidang pada Kamis (23/7) dikutip dari situs resmi MK.

Formula Tarif Adaptif Putusan tersebut juga memberi pekerjaan rumah bagi pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi. MK meminta pemerintah menetapkan formula tarif telekomunikasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi, model bisnis, serta kemampuan ekonomi masyarakat dengan tetap mengedepankan perlindungan konsumen.

Mahkamah juga menegaskan bahwa setiap penyesuaian tarif ke depan harus melibatkan sejumlah pihak. “Dalam hal akan dilakukan penyesuaian tarif, pemerintah pusat dan penyelenggara telekomunikasi harus melibatkan kalangan yang concern terhadap jasa telekomunikasi dan lembaga-lembaga perlindungan konsumen,” kata Adies.

Selain itu, operator diminta meningkatkan transparansi mengenai harga paket, besaran kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, dan perlakuan terhadap sisa kuota. Informasi tersebut harus disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami masyarakat.

Operator juga diwajibkan menyediakan kanal yang memudahkan pelanggan memantau penggunaan dan sisa kuota. Selain itu juga memperkuat mekanisme pengaduan yang mudah diakses dan dievaluasi secara berkala.

Sementara itu, Kementerian Komdigi mulai mengkaji penyesuaian regulasi setelah MK memutuskan penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan. Kementerian Komdigi menyatakan akan mengkaji putusan ini secara komprehensif.

“Kami menyambut baik putusan MK. Kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK." kata Menteri Komdigi Meutya Hafid dalam pernyataan tertulis, dikutip Senin (27/8).

Kementerian Komdigi menegaskan komitmennya untuk mengawal implementasi putusan ini agar hak-hak masyarakat sebagai konsumen terlindungi dengan baik. Hal ini dilakukan tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan investasi dan kualitas jaringan telekomunikasi di tanah air.

“Kami memastikan setiap kebijakan di sektor telekomunikasi memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat,” ujar Meutya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Rahayu Subekti