Edisi Khusus | Bulan Inklusi Keuangan

Uang Hilang dalam Hitungan Menit, Kenali Modus Penipuan dan Cara Cegahnya

AI, Katadata/Desy Setyowati
Ilustrasi penipuan
8/10/2026, 08.42 WIB

Kerugian masyarakat akibat penipuan digital atau scam mencapai sekitar Rp12 triliun dalam dua tahun terakhir. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai angka ini masih jauh dari potensi kerugian sebenarnya, karena banyak korban memilih tidak melaporkan kasus yang dialaminya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK Dicky Kartikoyono mengatakan ancaman scam semakin mengkhawatirkan seiring perkembangan teknologi.

"Dua tahun kehilangan di ekosistem digital akibat scam Rp12 triliun yang kami tahu. Yang tidak lapor mungkin lebih dari separuhnya, kena malu. Kalau sudah kena scam biasanya malu. Kok saya sebodoh ini?" kata Dicky dalam acara Cerdas Literasi Keuangan Digital: Cerdas Bertransaksi, Bijak Berinvestasi oleh Katadata, pekan lalu (3/10).

Di balik kerugian tersebut, penipuan digital kini tidak lagi dilakukan secara sederhana oleh pelaku tunggal. Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Ferdy Irawan mengungkapkan adanya kasus yang melibatkan sindikat internasional dengan jaringan yang terbagi berdasarkan fungsi.

"Kita mencatat ada beberapa negara, pertama warga negara dari negara Kamboja, kemudian kita juga pernah menangani berasal dari warga negara Malaysia, kemudian yang ketiga pernah juga kita menangani ini berasal dari basisnya ada di Dubai," kata Ferdy, pekan lalu (27/9).

Tiga Klaster Sindikat Penipuan Online

Ferdy mengatakan setidaknya terdapat tiga klaster dalam jaringan sindikat scam online internasional. Klaster pertama bertugas mencari dan membeli rekening milik masyarakat Indonesia. Rekening tersebut kemudian digunakan sebagai penampung dana hasil kejahatan.

Klaster kedua berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kelompok ini merekrut pekerja untuk diberangkatkan ke lokasi operasi scam online di luar negeri.

Menurut Ferdy, banyak warga negara Indonesia yang bekerja di pusat operasi scam, terutama di Kamboja. Mereka berpotensi menjadi korban perdagangan orang sekaligus terlibat dalam aktivitas penipuan.

Namun, Ferdy mengatakan status setiap orang tetap harus dilihat berdasarkan peran dan keterlibatannya.

"Banyak warga negara Indonesia yang bekerja khususnya di Kamboja, yang mungkin mereka juga sebagai korban, tapi sekaligus juga mereka sebagai pelaku," ujarnya.

Sementara itu, klaster ketiga bertugas mencuci dan mengelola hasil kejahatan.

Dana hasil penipuan dapat berpindah dari rekening korban ke luar negeri hanya dalam hitungan menit.

"Dari level satu rekening konvensional yang ada di Indonesia, dalam waktu berapa menit, satu hari itu sudah beralih ke luar negeri. Dan ini sudah sangat sulit untuk dilacak karena sudah dipecah," kata Ferdy.

Cepatnya perpindahan dana tersebut membuat korban tidak hanya menghadapi risiko kehilangan uang. Kondisi ini juga menjadi tantangan bagi aparat untuk melacak sekaligus memulihkan dana.

Penanganan perkara menjadi semakin kompleks ketika pengendali sindikat, lokasi operasi, rekening penampung, dan aliran dana berada di negara yang berbeda.

Cara Cegah Penipuan Online

Financial planner Bareyn Mochaddin mengimbau masyarakat mengutamakan pencegahan untuk mengurangi risiko menjadi korban scam. Ia menyarankan masyarakat menerapkan prinsip 3S, yakni Selidiki, Skeptis, dan Setop sebelum mengambil tindakan terhadap informasi atau tawaran yang diterima secara digital.

1. Selidiki

Langkah pertama adalah menyelidiki sumber informasi. Masyarakat perlu memastikan siapa pihak yang mengirim pesan dan apakah informasi tersebut berasal dari lembaga atau kanal resmi.

Penerima pesan juga perlu memeriksa tautan yang diberikan untuk memastikan bukan link palsu serta memahami dengan jelas apa yang ditawarkan.

" Lalu harus selidiki juga tawaran investasi atau pinjaman, legalitas pihak yang menawarkan perlu diperiksa. Masyarakat dapat menghubungi OJK melalui Kontak 157 untuk memastikan legalitas penyedia jasa keuangan," kata Bareyn kepada Katadata, Rabu (7/10).

2. Skeptis

Langkah kedua adalah bersikap skeptis terhadap tawaran yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan.

Penipu dapat menggunakan berbagai modus, mulai dari hadiah dadakan, undian misterius, lowongan kerja instan, hingga tawaran investasi dengan imbal hasil yang tidak masuk akal.

Masyarakat juga perlu waspada ketika pelaku menciptakan situasi darurat agar korban mengambil keputusan secara terburu-buru.

"Masyarakat juga perlu waspada ketika pelaku menciptakan situasi darurat agar korban mengambil keputusan secara terburu-buru. Misalnya, korban diberi tahu rekening akan diblokir dalam beberapa menit agar panik," kata Bareyn.

3. Setop

Langkah terakhir adalah berhenti atau setop ketika pihak yang menghubungi meminta data pribadi atau informasi keamanan rekening.

Kode OTP, PIN, password, dan nomor kartu ATM tidak boleh diberikan kepada siapa pun.

"Perlu diketahui lembaga keuangan resmi tidak akan meminta data-data sensitif tersebut melalui pesan," katanya.

Masyarakat juga perlu menghentikan transaksi apabila diminta mengirimkan sejumlah uang untuk mencairkan hadiah atau investasi yang legalitasnya tidak jelas.

Di tengah jaringan scam yang semakin terorganisir dan perpindahan dana yang dapat berlangsung dalam hitungan menit, kewaspadaan menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah kerugian. Prinsip 3S, Selidiki, Skeptis, dan Stop, dapat digunakan sebelum masyarakat mengambil keputusan atas informasi atau tawaran yang diterima secara digital.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Nuzulia Nur Rahmah