Sektor Energi Berhasil Lampaui Target Penurunan Emisi di 2023

123RF
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengungkapkan tahun ini sektor energi berhasil melampaui target penurunan emisi gas rumah kaca yang mencapai 116,45 juta ton karbondioksida ekuivalen (CO2e).
Penulis: Hari Widowati
2/11/2023, 15.53 WIB

Pemerintah terus mengupayakan penurunan emisi gas rumah kaca, salah satunya dari sektor energi. Gigih Udi Atmo, Direktur Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengungkapkan tahun ini sektor energi berhasil melampaui target penurunan emisi gas rumah kaca yang mencapai 116,45 juta ton karbondioksida ekuivalen (CO2e).

Gigih menyebutkan hingga 21 September 2023, penurunan emisi gas rumah kaca dari sektor energi mencapai 127,67 juta ton CO2e atau 109,63% dari target. Ada lima aksi mitigasi yang digunakan untuk menurunkan emisi gas rumah kaca, yakni efisiensi energi, energi baru terbarukan, bahan bakar rendah karbon, penggunaan generasi teknologi bersih, dan aktivitas lainnya.

Aksi mitigasi energi baru terbarukan memberikan kontribusi terbesar pada penurunan emisi, yakni 51,29 juta ton CO2e. Penyumbang penurunan emisi gas rumah kaca yang terbesar kedua adalah efisiensi energi sebesar 31,87 juta ton CO2e. Selanjutnya, bahan bakar rendah karbon menurunkan emisi sebesar 15,55 juta ton CO2e. Kemudian, aktivitas lainnya menyumbang penurunan emisi karbon 15,63 juta CO2e dan penggunaan generasi teknologi bersih sebesar 13,33 juta ton CO2e.

"Jika dihitung terhadap target penurunan emisi gas rumah kaca pada 2030 yang mencapai 358 juta ton CO2e, penurunan emisi pada 2023 ini baru mencapai 35,6%," ujar Gigih dalam ESG Symposium 2023 Indonesia: Collaboration for Sustainable Indonesia, di Jakarta, pada Kamis (2/11).

Pengelolaan Energi Hasilkan Penghematan hingga Rp 20 Triliun

Gigih menyebutkan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi yang menekankan perlunya pengelolaan energi. Dalam PP tersebut, para penyedia energi (energy providers), pengguna sumber energi (energy source users), dan pengguna energi (energy users) harus melaksanakan pengelolaan energi jika konsumsi energi dalam satu tahun melebihi threshold (batasan) tertentu.

Berdasarkan PP No 70/2009, pemerintah menetapkan batasan konsumsi energi oleh pengguna energi dan pengguna sumber energi tidak melebihi atau sama dengan 6.000 ton of oil equivalent (TOE). Satu TOE sekitar 42 Gigajoules atau 11.630 Megawatt-hours (MWh).

Setelah adanya PP Nomor 33 Tahun 2023, batasan konsumsi energi diatur lebih spesifik. Untuk penyedia energi, konsumsi energi dibatasi kurang dari atau sama dengan 6.000 TOE. Untuk sektor industri dan transportasi, batasan konsumsi energi kurang dari atau sama dengan 4.000 TOE. Sementara itu, untuk sektor bangunan gedung, konsumsi energi dibatasi kurang dari atau sama dengan 500 TOE.

Dengan perubahan ini, sektor industri diprediksi akan mencatat penghematan terbesar yakni 5,28 juta TOE atau sekitar Rp 20,8 triliun pada 2030. Penghematan di sektor penyedia energi mencapai 3,56 juta TOE atau Rp 9,4 triliun pada 2030. Untuk sektor transportasi, penghematannya mencapai 0,4 juta TOE atau setara Rp 4,2 triliun. Adapun untuk sektor bangunan gedung penghematan energi mencapai 66.000 TOE pada 2030 atau setara Rp 0,9 triliun.